spjnews.id | Tulungagung ___ Aliansi masyarakat peduli hukum Tulungagung (AMPUH) yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tulungagung dan media, tokoh masyarakat, menggeruduk Kejaksaan Negeri Tulungagung pada hari Rabu, (07/02/2024) guna menuntut kepastian Hukum, yang diduga dihentikan oleh kejaksaan negeri Tulungagung, terkait laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung pada tahun 2021/2022 dengan total sasaran 54. 436 ( lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh enam ) siswa, di jenjang (SD/MI kelas 1,3,4,5,6,dan jenjang SMP/ MTs kelas 7 dan 9, yang di berikan dalam bentuk Non Tunai ( e-money ) murni anggaran (APBD).
Terpantau awak media ini serunya orasi para orator- orator mengumandangkan teriakan-teriakan, tegakkan keadilan Hukum di Tulungagung, kita kesini karena kita tidak merasakan keadilan, sampai saat ini keadilan belum tercapai”, sebut saja Totok Cakra salah satu anggota aktivis LSM Cakra dalam orasinya menyampaikan bahwa, jangan memancing kamu untuk turun jalan, para pejabat yang ada ini bukan pilihan kita, bukan pilihan rakyat Tulungagung, mereka adalah di titipkan dari pusat untuk di sini, yang kita pilih adalah Bupati bukan Kepala Kejaksaan perlu di ingat itu, bahwa kasus BSM (bantuan siswa miskin) tahun 2021 sebelum di Espos di gelar tanggal 29 telah dilakukan penggalian keterangan dan pengumpulan data ini (KKRI)yang bilang dalam suratnya, keterangan selanjutnya di adakan gelar, dalam gelar menentukan atau menemukan bahwa kasus tersebut potensi merugikan negara, dan ada potensi pelanggaran melawan Hukum, namun kenyataannya saat ini Kajari Tulungagung menyampaikan dalam media bahwa kasus tersebut di hentikan dengan alasan tidak cukup bukti, yang artinya disini ada yang tolol, yang tolol yang melakukan gelar perkara atau mempertahankan gelar, yang artinya yang melakukan gelar ngawur sehingga tidak cukup bukti atau yang melakukan gelar dengan bukti- bukti kuat tapi tidak bisa mempertahankan hasil gelar”, ucap totok dalam orasinya.
Lanjut totok, atau dasar otak tolol, otak plin-plan yang tidak bisa menjaga perkataannya, yang telah di tentukannya, Kemungkinan dasar otak plin-plan, otak orang-orang munafik tidak bisa di pegang perkataannya, apakah kita mau di Kejaksaan ini dihuni oleh orang tolol, saya kira kita pasti tidak mau, karena disini harus di huni oleh orang-orang pintar karena mereka yang memberi petunjuk Polisi ketika ada P-19 untuk menjadi P- 21″, tutur totok.
“Yoyok Nugroho selaku anggota PKTP (persatuan komunitas Tulungagung Peduli) dalam orasinya menyampaikan bahwa, Makanya ini adalah jalan terakhir, jadi jangan anggap kami yang tidak kondusif, pejabat-pejabatlah yang tidak mengkondisikan Tulungagung, kondusifitas bukan di tentukan oleh pejabat, tapi di tentukan oleh kebijakan pejabat, bagaimana bisa mendinginkan suasana di Tulungagung ini, Bapak Kajari yang terhormat Kejaksaan Negeri Tulungagung adalah lembaga SAKRAL, ini adalah lembaga yang sangat di hormati dan menjadi tumpuan masyarakat untuk penegakan Hukum di Tulungagung, anda harus ingat bahkan lembaga Kajari ini vertikal ke atas jadi jangan sampai anda memalukan Kejati apalagi mempermalukan Kejagung dengan kebijakan anda yang ada di Tulungagung, untuk rekan-rekan pendemo marilah kita semua berdoa supaya koruptor- koruptor di Tulungagung beserta beking- bekingnya disegerakan masuk Surga”, ungkap sikat Yoyok.
Totok Cakra menambahkan menyampaikan hasil audensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung bahwa, di dalam tadi kita berkomunikasi bahwa Kejaksaan akan menindaklanjuti akan adanya aduan masyarakat itu yang pertama, dan bersinergi dengan masyarakat Tulungagung, dan terkait BSM tahun 2021 di hentikan sementara karena Kejaksaan sulit untuk menentukan kerugian negara, kesulitan kerugian negara itu yang mana itu nanti kita akan melengkapi”, pungkas totok Cakra.( Mualimin/ SPJ news.id )