spjnews.id I Garut – Audensi di DPRD GARUT yang di terima langsung oleh Ketua Komisi III Hj, Rini Sri Rahayu , S.Ag , MSi , Wakil Ketua Komisi III Yusup Mushaffa, Lc, MH , Sekertaris Komisi III Samsudin, SE , MSi serta dihadiri pihak Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) , Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSKb) dan tentunya pihak Bank Perkerditan Rakyat Karyajatnika Sadaya ( BPR – KS ) – Cabang Garut, yang dilaksanakan pada Selasa 9 Januari 2024
GARAPP ( Gerakan Rakyat Peduli Pembangunan ) yang merupakan gabungan dari 33 LSM , OKP dan berbagai Lembaga serta Oganisasi Profesional, menemukan ada berbagai hal yang menjadi aspirasi dan kejanggalan terkait Audensi tersebut.
Zam Zam Zainulhaq selaku koordinator GARAPP, mengatakan, ” Pihaknya menemukan kejanggalan dan temuan di lapaangan tentang berbagai hal diantaranya :
– Tidak adanya itikad baik dari BPR – KS terkait reraksasi yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat ketika terjadinya wabah COVID 19
– Proses mediasi yang merupakan itikad baik dari masyarakat sebagai penerima kredit kepada pihak Bank BPR – KS tidak titanggapi sama sekali
– Proses lelang yang sangat mencederai hati nurani masyarakat dalam hal ini penerima kredit.
– Dari salinan kontrak antara BPR – KS dengan Yohanes Wendi Tanzil ( dalam hal ini masyarakat yang menerima kredit ) ditemukan bahwa BPR – KS membuat klausal baku, ungkapnya. Selasa (9/1/2024)
” Dari berbagai hal temuan tersebut patut di duga dan terindikasi kuat adanya kejahatan terstuktur, massif dan sistematis yang melibatkan berbagai pihak. ” ucap Zamzam
Sementara itu salah satu pengamat Sosial dan Ekonomi, Dian Hanavia, S.E yang ikut dalam audensi tersebut mengatakan ” Fungsi dari Perbankan adalah : Sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan untuk menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan nasional dan hasil hasilnya, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan rakyat banyak.
” Jadi ketika ada pihak Perbankan bukannya meningkatkatkan taraf hidup rakyat justru pada akhirnya malah menyengsarakan rakyat yang tentunnya bisa menimbulkan gejolak di masyarakat, ini jelas melenceng dari fungsi utama perbankan itu sendiri “, tandasnya.
Lanjut Dian, ” Jadi jangan karena alasan prosedur , adminitristrasi, aturan dan hukum tetapi nilai keadilan masyarakat di kesampingkan, mengutip pernyataan Menkopulhum bahwa : Betul hukum dan aturan itu harus di tegakkan, tapi keadilan masyarakat di atas segalanya “, pungkas Dian.
Sementara itu Joehendi yang merupakan salah satu pimpinan dari LSM mengatakan ” pihak nya bersama masyarakat dan elemen lainnya akan menurunkan ribuan masa apabila permasalahan ini tidak selesai dan berujung merugikan masyarakat “, ujar Joe.
Sementara juru bicara dari Anggota Dewan yang merupakan Sekertaris Komisi E Samsudin, SE, MSi mengatakan ” Pihakya sebagai wakil rakyat berharap hadirnya Perbankan di Kabupaten Garut harus mendorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Garut bukan malah sebaliknya dan pihaknya akan segera berkoordinasi dan menindak- lanjuti audensi dan temuan tersebut dengan berbagai pihak terkait “, pungkasnya.