GPSH (DEWAN PENGURUS PUSAT GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM) desak KAPOLRI untuk copot KAPOLDA KALIMANTAN TIMUR dan KAPOLRES BERAU karena diduga lakukan pembiaran oknum anggotanya yang KRIMINALISASI warga.
Kriminalisasi polisi terkait protes / demo demo warga akibat tanahnya dirampok / di serobot diduga dilakukan penambang baru bara PT. BERAU COAL.
“Aksi aksi warga Kabupaten Berau Kaltim yang lakukan protes menurut saya merupakan aktivitas Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang dijamin Konstitusi dan Undang Undang. Karena itu, tugas utama aparat penegak hukum dalam memberikan Pelayanan dan Pengamanan setiap aktivitas Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Tetapi pada kenyataannya pihak POLRI malah lakukan tekananan, intimidasi dan Kriminalisasi kepada para korban. Bahkan beberapa korban sudah divonis pengadilan dengan tuduhan yang tidak jelas,” Ujar Ketum DPP. GPSH H. M. ISMAIL, SH, MH, Sabtu (02/11/2023) di Jakarta.
Tanah milik ribuan warga Kabupaten Berau yang diduga dirampok / di serobot Perusahaan Tambang Batu Bara PT. BERAU COAL ini luasnya sekitar 6.000 hektar. Sudah sejak tujuh tahun lalu tanah tanah warga dikuasai PT. BERAU COAL meskipun belum dibayar namun batu baranya tetap saja diproduksi dan di ekspor. Sementara para korban tidak bisa lagi manfaatkan lahan untuk pertanian, perkebunan dan peternakannya.
Menurut H. Moh. Ismail, dalam pertemuan Tim Kuasa Hukum dari DPP GPSH di Berau terungkap beberapa warga yang diduga dikriminalisasi Aparat misalnya Muh. Arbi Bakri, Jumali, pasutri Yupiter dan Magdalena serta ratusan warga lainnya.
Korban bernama Muh Bakri yang mengaku tidak hadir dalam aksi unjuk rasa dituduh hadir sekaligus sebagai penggerak unjuk rasa. Bahkan Bakri divonis hakim sekitar setahun. Demikian halnya Jumali dituduh mencuri pipa pralon, padahal dalam persidangan tidak satupun saksi yang melihat Jumali membawa pipa pralon seperti yang ada dalam tuduhan. Akibatnya Jumali di penjara beberapa tahun. Begitu juga Pasangan Suami Istri Yupiter dan Magdalena ditahan dan divonis cukup tinggi, padahal dia tidak terbukti lakukan pemalsuan sertifikat tanah miliknya sendiri. Bahkan pasangan ini rumahnya pun ludes dibakar oleh orang tak dikenal.
Wajar saja warga protes dan lakukan beberapa kali unjuk rasa. Karena yang menjawab unjuk rasa dan protes itu pihak Aparat. Sementara pihak PT BERAU COAL hanya janji ke janji saja. Dengan arogan pihak Aparat lakukan pemanggilan sekaligus intimidasi. Oleh karena itu ditengah tengah ketakutan dan kesulitan ekonomi mereka menunggu kepastian aset yang telah dikuasai oleh perusahaan bersangkutan KAPAN AKAN DIBAYAR ??? .
“Terkait ini kami DPP GPSH protes keras atas diabaikannya perlindungan terhadap saudara saudara kami Warga Kabupaten Berau. Bahkan kami mendesak agar Kapolda Kaltim dan Kapolres Berau yang diduga abai terhadap keamanan warga harus SEGERA DICOPOT dari jabatannya,” tegas H. Moh. Ismail akhiri keterangannya.
Informasi hub H. M. Ismail.
Telp /WA : 0852.1547.5999.
E-mail : ismaillawfirmO9@gmail.com
(Red)