Panitia dari HIMA Prodi Hukum Keluarga Islam UNIPDU Jombang
Jombang | spjnews.id – Puluhan peserta pelatihan paralegal gelombang 3 yang di selenggarakan BCP PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) Jombang dan LBH MAHAKA (Mata Hati Keadilan) bekerjasama dengan HIMA Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (UNIPDU) Jombang, yang bertempat Aula Kampus UNIPDU. Minggu (26/11/2023).
Paralegal pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.
Peserta pelatihan calon Paralegal ini terdiri dari beberapa elemen masyarakat, mahasiswa juga karyawan perusahaan.
Acara pelatihan Paralegal ini juga di hadiri langsung Ketua BPW PERADIN Jawa timur Bapak Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H.,M.H. beserta jajaran.
Pak Rudi ( Panggilan akrab ketua PERADIN Jawa timur) sangat senang dan memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada PERADIN Jombang yang sukses menyelenggarakan pelatihan ini sampai yang ke tiga kalinya dan puluhan orang yang mengikuti pelatihan tersebut. Pak Rudi juga memberikan beberapa contoh pengalamannya di bidang hukum, baik perdata maupun pidana kepada peserta pelatihan Paralegal.
Pak Rudi berpesan kepada seluruh peserta calon paralegal agar nantinya dapat menggunakan ilmunya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, dan juga dapat selalu berkomunikasi dengan para advokat PERADIN Jombang dalam setiap menangani kasus di lapangan.
Sementara itu Ketua LBH MAHAKA Achmad Yani Arifin, SH., S.Th.I. panggilan akrabnya ( Mas Yani) saat di temui awak media memaparkan, “diselenggarakannya acara ini bertujuan agar peserta bisa memahami hukum secara umum di Indonesia. Sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat yang tidak mempunyai akses mengenai hukum, yaitu mereka orang-orang yang belum mampu atau belum bisa memenuhi hak-hak dasar atas pangan, sandang, dan papan. Jadi masyarakat ini bisa menerima bantuan hukum melalui LBH dan juga paralegal “. Terangnya
” Harapan kamiagar kedepannya masyarakat semakin melek hukum, dan minimal bisa membela dirinya sendiri di hadapan hukum/ bisa jadi pengacara untuk dirinya sendiri.
Dan juga melihat animo peserta pelatihan, Mas Yani juga dengan mantap akan melanjutkan kegiatan ini di gelombang berikutnya “. Imbuhnya.
” Kami dari Pengurus LBH MAHAKA dan juga BCP PERADIN Jombang berterima kasih kepada segenap panitia dan HIMA Prodi Hukum Keluarga Islam UNIPDU atas kerjasama yang baik hingga terlaksana kegiatan pelatihan Paralegal ini “. Pungkasnya. (rhad/spjnews)