Spjnews, Pamekasan – Rabu (15/11/23) kemarin, Pihak Madura Corupption Watch (M-C-W) resmi melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pelaporan itu termuat dalam surat nomor : 079/Dumas/MCW/XI/2023, dengan terlapor merupakan pihak Pemerintah Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi realisasi dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) TA 2019 – 2022 dan dugaan manipulasi data penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) TA 2022 – 2023.
Saat mengkonfirmasi via WhatsApp, Abd. Fatah selaku pelapor membenarkan, jika pihaknya telah resmi melaporkan pihak Pemerintah Desa Pasanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan mengenai dugaan perbuatan tindak pidana korupsi realisasi dana desa (DD), alokasi dana desa (DD) dan dugaan manipulasi data penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia menambahkan, pelaporan itu dilakukan sebagai bentuk wujud nyata dalam ikut berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami sebagai rakyat juga memiliki peran penting ikut andil dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dari itu kami memohon kepada pihak kejaksaan Tinggi Jawa Timur khususnya kepala seksi pidana khusus untuk secepatnya menindaklanjuti laporan kami”, tegasnya
“Kami percaya pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan bekerja se profesional mungkin dalam menegakkan kebenaran”, imbuhnya
“Kami pun sangat berharap laporan itu dijadikan alat bukti dalam melakukan penyelidikan dan segera mungkin ke penyidikan”, tutupnya
Hingga berita ini dinaikkan, pihak media spjnews.id akan terus mengupdate perkembangan terbaru atas pelaporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut..(abdullah)