spjnews.id | Pamekasan – Selasa, (31/10) kemarin, Madura Corupption Watch (M-C-W) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, membuat surat laporan pengaduan atas dugaan Penyimpangan Realisasi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Candi Burung Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Laporan tersebut dengan nomor : 052/Dumas/MCW/X/2023, tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Realisasi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 – 2022 serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 – 2023 di Desa Candi Burung Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Abd. Fatah selaku pembuat laporan pengaduan menyayangkan tindakan oknum Kepala Desa Candi Burung Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan itu, yang diduga melakukan penyimpangan Realisasi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sehingga membuat surat laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami menduga oknum Kepala Desa Candi Burung tersebut bukan tidak paham apalagi tidak tahu bagaimana juknis atau aturan hukumnya tentang Realisasi Anggaran Dana Desa yang sangat besar itu. Namun kuat dugaan hal tersebut dilakukan dengan faktor kesengajaan” tutur Fatah sapaan akrabnya.
“Atas laporan pengaduan disertai bukti-bukti yang dimiliki, maka kami akan terus mengawal dan memastikan kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meletakkan supremasi hukum diatas segalanya, sehingga tidak pandang pangkat dan jabatan dalam pemberantasan korupsi” tambahnya
“Kami sangat berharap surat laporan pengaduan kami di respon secara intensif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga melakukan penyelidikan dan segera dinaikkan ke tahap penyidikan” pungkasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak media spjnews akan terus mengupdate perkembangan terbaru atas laporan tersebut. (abdulah)