spjnews.id I GARUT – Telah berlangsung aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Garut, aksi tersebut dikomandoi Muhamad Ijudin Rahmat, sebagai koordinator Dewan Pengurus Pusat (DPP) Manggala Garuda Putih. Aksi ini merupakan ekspresi ketidakpuasan terhadap proses perkara yang tengah berjalan di pengadilan negeri tersebut. Selasa (19/9/2023)
Muhamad Ijudin Rahmat dalam pernyataannya secara tegas menyuarakan kekhawatirannya terkait dugaan praktek peradilan yang tidak bersih, terutama terkait dengan slot hakim yang digunakan oleh pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 12.
Pantauan spjnews, nampak puluhan masa aksi memblokade jalan meluapkan kekecewaannya dengan cara membakar ban bekas di depan Gedung Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka No.123, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sementara, di tempat aksi, Kuasa Hukum DPP Manggala Garuda Putih, Ucok Rolando Parulian, mengungkapkan bahwa mereka sebelumnya telah berupaya untuk mengajukan permohonan audiensi kepada pengadilan, namun permintaan mereka ditolak dengan alasan bahwa pengadilan tidak dapat menerima audiensi dari satu pihak saja, ujarnya.
” Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pihak tergugat dapat memanfaatkan slot hakim tanpa adanya pertemuan awal “, imbuhnya.
Menghadapi ketidakpuasan ini, Ucok Rolando Parulian dan rekan-rekannya berencana untuk melakukan aksi serupa di Pengadilan Tinggi Bandung dengan tuntutan agar Ketua Pengadilan Negeri Garut mengganti hakim yang menangani perkara ini, dengan tujuan untuk memastikan keadilan yang bebas dari keberpihakan.
Di sisi lain, Hakim Pengadilan Negeri Garut, Haryanto DAS, mengklarifikasi bahwa perkara ini masih dalam proses peradilan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Ia juga mengonfirmasi bahwa Ketua Pengadilan Negeri Garut telah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengenai isu ini, ucapnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Garut, Ucu Abdul Azis, menyanggah atas dugaan yang dilontarkan pihak DPP Manggala, Azis menjelaskan, ” Pengadilan Negeri Garut tidak dapat menerima audiensi dari satu pihak saja sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait dengan tuntutan pergantian hakim, mereka menegaskan bahwa integritas mereka diatur oleh peraturan yang berlaku “, tandas Azis.
Kontroversi ini masih terus berlanjut, dan tampaknya para pihak yang terlibat masih memiliki perbedaan pendapat yang harus diatasi dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Ajang Pendi. Editor : Ikmal/Herbil