spjnews.id | Pamekasan – Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Dewan Pimpinan Daerah – Lumbung Informasi Rakyat (DPD – LIRA) Kabupaten Pamekasan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 – 2022 di Desa Pagagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Dugaan Tindak Korupsi tersebut dilaporkan oleh DPD – LIRA Kabupaten Pamekasan dan diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur termuat dalam surat Nomor : 0405/Dumas/DPD-LIRA-PMK/IX/2023 tertanggal 11 September 2023 kemarin.
Ketua LIRA, Slamet Riyadi membenarkan bahwa telah melakukan laporan dugaan Tindak Korupsi Penyimpangan Realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019-2022.
Ia mengingatkan juga, pentingnya segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Jangan sampai menguat kesan di masyarakat ada upaya kepentingan tertentu melindungi kejahatan terhadap uang negara di Desa Pagagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan itu.
“Saya berharap laporan dugaan tindak pidana korupsi itu ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Namun ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur” imbuhnya
“Kami akan terus mengawal proses laporan mengaduan dugaan tindak pidana tersebut hingga tuntas sehingga menjadi terang benderang” tegasnya. (abdulah/spj)