spjnews.id | Jakarta – Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) didesak oleh GPSH (GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM) untuk sesegera mungkin mundur dari jabatannya. Desakan itu terkait ucapan Ketua MK tentang batasan usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Seperti sudah diketahui umum bahwa beberapa hari Lalu Ketua MK menyinggung pemimpin muda soal gugatan usia capres dan cawapres. Ketua MK pada saat itu mencontohkan Nabi Muhammad SAW dalam persoalan ini.
“Secara pribadi saya sangat, sangat, sangat protes dengar Komentarnya. Kaget, orang sekaliber Ketua MK bisa kelepasan bicara soal materi hukum yang sedang dia sidangkan. Dia orang hukum, dia intelektual, dia dalam praktek persidangan dipanggil yang Mulia. Tapi kok sikapnya tidak elok, tidak etis, pada masa depan saya duga berpotensi akan rugikan pihak pihak yang bersengketa. Oleh karena itu agar institusi MK tetap dapat kepercayaan dan jadi andalan rakyat SAATNYA Ketua MK mundur saja dari jabatannya, ” ujar H. Moh Ismail, SH, MH, Ketua Umum DPP GPSH (Dewan Pengurus PUSAT GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM) Kamis (14/09/23) di Jakarta.
Menurut H. Moh Ismail, APA yang dilakukan Ketua MK itu tidak melanggar UU Atau tidak langgar Peraturan apapun. Tapi yang dilakukannya tidak patut, tidak etis sehingga kelak hasil putusannya tidak elok lagi. Seolah olah sebagai Ketua MK dia sedang beri sinyal kepada Hakim anggota lainnya bahwa dia akan beri putusan seperti yang sudah beredar di masyarakat.
Informasi hub H. Moh Ismail
HP / WA. : 0852.1547.5999.
e-mail : ismaillawfirm09@gmail.com.
(Red)