spjnews.id | Pamekasan – Dewan Pimpinan Daerah – Lumbung Informasi Rakyat (DPD – LIRA) Kabupaten Pamekasan Resmi laporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 – 2022 di Desa Gro’om Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Senin (11/9) kemarin
Slamet Riyadi selaku Ketua DPD – LIRA Kabupaten Pamekasan saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini, mengatakan bahwa Laporan tersebut benar adanya sesuai surat aduan Nomor : 0404/Dumas/DPD-LIRA-PMK/IX/2023 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Benar kami telah melakukan aduan ke Kejati Jawa Timur Kemarin, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019-2022” ucap Slamet sapaan akrabnya
Slamet menambahkan “Saya sangat berharap laporan kami tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Namun ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur”
“Kami akan terus mengawal proses laporan itu hingga tuntas” imbuhnya.