spjnews.id id | Jawa Timur – Perjudian 303 di wilayah Trenggalek masih beroperasi terpantau di Dusun Pojok, Desa Ngulan Kulon Kecamatan Pogalan, Trenggalek, Jawa Timur (11/09/2023 ) Dari pihak APH Polres Trenggalek di duga terjadi pembiaran dan tidak ada tindakan.
Menjamurnya tempat sabung ayam diwilayah Trenggalek menjadi sorotan. Perjudian sabung ayam dan dadu 8 Titik yang buka harus di tutup. Sudah jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala kegiatan terlarang termasuk (Pekat) penyakit masyarakat. dan kami berharap Kapolres Trenggalek dan Kapolda Jatim bertindak Kepada Pengelola tempat perjudian tersebut.
Jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat kepada Aparat Kepolisian semakin menurun dengan diduga bebasnya ajang sabung ayam Di wilayah hukum Polres Trenggalek, kalau ini terus dibiarkan,kami akan melayangkan surat ke Kapolda Jatim.
Dari viralnya pemberitaan di media online seharusnya dari penegak hukum bertindak.yang jelas mereka sudah melanggar tentang perjudian 303 KUHP dan agama
Karena tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.( Asep/ lmn/ SPJ news.id )