Waspada Bahaya Laten Komunis !!!!
Jakarta, Senin
spjnews.id | Jakarta – Ketua Umum DPP GPSH (Dewan Pengurus PUSAT (GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM) mengingatkan dalam mengelola Negara jangan TERAPKAN HUKUM Bar Bar dan gaya Premanisme. Pejabat Negara Dan Pemimpin Negara sesuai konstitusi RI diberikan Amanah oleh rakyat untuk Kelola ASET Tanah, air, udara dan angkasa RAYA Republik Indonesia.
Ketua Umum DPP GPSH, H. Moh Ismail, SH, MH mengecam tindakan brutal aparat penegak hukum dalam menangani protes masyarakat Melayu di REMPANG, BATAM, Kepri. Masyarakat REMPANG tentu punya alas / dasar kepemilikan yang juga sah, Sehingga wajar jika mereka ngootot menuntut GANTI rugi. Apalagi janji janji pemerintah setempat kepada masyarakat yang kena gusur akan disiapkan Rumah d an lahan pengganti, tapi hanya janji janji. Arogansi ditonjolkan, hak warga REMPANG diabaikan. Malah asap gas air mata ditebar, pukulan tongkat rotanpun di arahkan bahkan sepatu lars polisiipun mampir di tubuh warga REMPANG.
“Oleh Karena itu DPP GPSH prihatin dan Ikut berduka cita ATAS matinya hati Nuraini pemegang Amanah yang memerintahkan Lindas dan bolduzer saja yang menghalangi penggusuran / pengosongan PULAU Rempang. Padahal masyarakat Melayu ada yg sudah ratusan tahun tinggal di PULAU itu dan lahannyanyapun SUDAH bersertifkat,” ujar Ketum DPP GPSH H.Moh. Ismail, SH, MH kepada Wartawan Minggu (10/9/23) di Jakarta.
Sejak jaman penjajahan Belanda Nenek Buyut warga Rempang SUDAH menempati PULAU ini. Ketika Sultan Mahmud Riayat Syah berhijrah ke Daik-Lingga pada 1787, Rempang-Galang dan Bulang dijadikan basis pertahanan terbesar Kesultanan Riau-Lingga. Pemimpinnya Engku Muda Muhammad dan Panglima Raman yang ditunjuk oleh Sultan Mahmud.
Kala itu pasukan Belanda dan Inggris tak berani memasuki wilayah Kesultanan Riau-Lingga. Anak-cucu merekalah sekarang yang mendiami Rempang-Galang secara turun-temurun. Kini mereka tergusur harus pergi dari tanah tumpah darahnya.Kemana Kau akan pergi saudara saudaraku ?????.
Informasi Hubungi : H. M. Ismail :
HP / WA. : 085215475999.
e-mail. : ismaillawfirm@gmail.com.
(Red)