spjnews.id | MOJOKERTO – Tambang galian C ilegal dusun dukuh desa jatidukuh kec ngondang kabupaten mojokerto diduga tidak mengantongi izin lengkap,
Kabupaten Mojokerto menjadi surga bagi Penambang Galian C Ilegal. Meski tidak memiliki izin operasi pertambangan, aktifitas ilegal ini nyaris tidak pernah berhadapan dengan hukum. Arahan Presiden terkait tambang ilegal kepada Kapolri dan Panglima TNI di Media tampaknya hanya narasi tanpa aksi di Mojokerto. Kamis (8/06/ 2023).
Dalam keterangan pers yang dikutip, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, bahwa Pemda telah melakukan pemantauan dan hasilnya ada 133 titik galian yang tersebar di kabupaten. Angka yang mengerikan.
Praktisi hukum ini menyarankan agar Pemda tidak hanya berfokus pada Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Tambang, tapi masuk melalui Perda Tata Ruang Kabupaten Mojokerto nomor 9 tahun 2012
“Pemda bisa menertibkan aktifitas yang tidak sesuai dengan fungsi lahan yang ditetapkan lewat perda, kalau mau dipidanakan juga bisa pakai undang-undang 41
Adanya galian C didesa jatidukuh kec bangsal Kabupaten Mojokerto.
“Jangan sampai bencana alam terjadi di Kabupaten Mojokerto akibat adanya tambang yang diduga tak berizin. tambang yang diduga tak dilengkapi izin ini tersebar di beberapa wilayah, termasuk di Desa jatidukuh, Kecamatan ngondang, Kabupaten Mojokerto,” ungkap warga
Aktivis lingkungan khawatir, longsor , jalan rusak yang terjadi di sejumlah wilayah juga menimpa Kabupaten Mojokerto, jika aktivitas galian C diduga illegal tolong untuk tegas para APH setempat di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto
Harapan untuk mengingatkan, agar masyarakat turut berpartisipasi mencegah dan memberantas adanya tambang yang diduga tak berizin IUP. Dia meminta agar tak segan melaporkan ke Polres Mojokerto.
“Penambangan ini bekerja secara terstruktur dan massif, dan diduga melibatkan banyak pihak termasuk oknum. Karena itu, jangan gentar demi kelestarian lingkungan untuk anak cucu kita kelak. Jangan sampai mereka diwarisi oleh kerusakan lingkungan.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. ( sari/red)