spjnews.id | Dalam menuju Negara Maju, hukum merupakan salah satu sarana pokok yang melekat dalam melaksanakan pembangunan perekonomian. Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat pengatur atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia yang dikehendaki ke arah pembaharuan. ( TEORI HUKUM PEMBANGUNAN PROF. DR. MOCHTAR KUSUMAATMADJA, S.H.,LL.M ).
Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan mengelola masyarakat membawa kepada pembaharuan- pembaharuan, perubahan-perubahan struktur masyarakat dan penentuan- penentuan pola berpikir menurut hukum yang menuju ke arah pembangunan.
Dalam perekonomian, hukum menjadi sarana ketentuan norma yang mengatur dalam dunia usaha, sehingga menjamin kepastian hukum yang melindungi kepentingan dari seluruh pihak dalam pembangunan, para pelaku usaha, masyarakat dan negara.
Dimana hukum bersifat mengikat dan memaksa, dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk membentuk masyarakat yang maju. Fungsi demikian adalah fungsi hukum sebagai alat penggerak pembangunan yang menjamin kebijakan pemerintah dengan tetap menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Indonesia sebagai negara hukum, harus dapat mewujudkan kepentingan pembangunan prekonomian Indonesia sebagai Negara Maju, dengan menetapkan hukum yang dapat melindungi kepentingan segala pihak dengan prinsif keseimbangan didalam melaksanakan pembangunan.
Penegakan hukum merupakan wujud kepastian hukum, sehingga merupakan tanggung jawab penuh negara melalui pemerintahnya harus dapat melakukan penegakan dan perlindungan hukum. Maka dengan kepastian hukum seluruh sektor pembangunan akan dapat diwujudkan.
Negara dalam perwujudan kewenangannya didalam menjalankan kenegaraan, dilaksanakan oleh kewenangan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Lembaga lembaga tersebut sebagai pelaksana pembangunan harus merupakan lembaga- lembaga yang berwujud bersih dan berwibawa.
Maka dalam pemilihan umum Tahun 2024 ini kita harus dapat memilih Presiden, Legislator dan Pimpinan Daerah, yang mampu mewujudkan Indonesia sebagai Negara Hukum yang sejatinya sebagai negara hukum.
Penulis Oleh : Heytman Jansen Parulian Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (K.A.I)








