spjnews.id | Tulungagung – Tempat hiburan Cafe SUMO yang beralamatkan di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, yang kemarin sempat virall di beberapa media elektronik, yang di duga menjual Miras saat bulan Ramadhan lalu, dan sempat terjaring 2 kali operasi gabungan ‘ PEKAT’ dari pihak Polres maupun satpol PP, dan Kodim 0807 Kabupaten Tulungagung, juga di duga melanggar Peraturan Bupati Tulungagung, kini tahap penyidikannya sudah tahap P21, Selasa (06/06/2023).
Amri Rahmanto S, selaku kasi Intel Kejari Tulungagung saat di konfirmasi awak media di ruangannya menuturkan bahwa, terkait Cafe SUMO tahap penyidikannya sudah tahap P21, pengiriman berkas tahap 1, pada dasarnya perkembangannya sudah P21 dalam artian berkas sudah di limpahkan ke penyidik secara formil maupun materiil.
“Menurut kami sudah cukup, tapi tahap duanya masih belum, kita masih menunggu kabar dari pihak kepolisian kapan pelaksanaan tahap duanya,” tutur Amri.
Lanjut Amri, Tapi yang jelas perkara Cafe SUMO ini, dari pihak kami kita nyatakan P21, dan untuk tahap duanya kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti, baru setelah itu kita limpahkan ke pengadilan,” pungkas Amri Rahmanto S.
( Mualimin/ SPJ news.id)
Untuk Lebih Jelasnya Tonton Videonya di Channel YouTube SPJNEWS
Editor : Herbil