spjnews.id I Garut – Di tahun Politik 2024 banyak para pengamat politik memprediksikan bahwa Pileg 2024 merupakan Pemilihan Legislatif terpanas sepanjang demokrasi berdiri tegak di Negara Republik Indonesia ini, pasalnya hal tersebut dipicu dengan tarik ulurnya sistem pelaksanaan pemilu terbuka atau pemilu tertutup tahun 2024 yang masih digodog oleh MK dan putusannya belum final.
Ditengah ramainya perbincangan pemilu tertutup dan terbuka, tidak mempengaruhi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, bahkan Bawaslu Kabupaten Garut saat ini sudah melakukan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu
Pantauan spjnews di lapangan Selasa 6 Juni 2023, Bawaslu Kabupaten Garut telah mengundang utusan utusan peserta pemilu partai politik yang telah lolos verifikasi daftar ke KPUD Garut, selain utusan partai Bawaslu mengundang stakeholder, kalangan organisasi masyarakat, organisasi kemahasiswaan, guna menjadi peserta dalam acara yang bertemakan ” Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu “. Dimana kegiatan tersebut digelar di Gedung Lt 2. Hotel Harmoni Cipanas Garut, Jawa Barat. Selasa (6/6/2023)
Nampak hadir, Rafih Sri Wulandari yang bertindak sebagai narasumber sedang memaparkan terkait ” Kerawanan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu “.
Sementara, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Burhan di damping Ahmad Nurul Syahid dan Iim Imron, saat di wawancara dirinya mengatakan, ” Ya saat ini kita mengundang stakeholder organisasi kemasyarakatan, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan serta peserta pemilu partai politik guna mensosialisasikan dan mengimplementasikan produk hukum Bawaslu, dimana peserta pemilu harus bisa memahami berkaitan dengan produk produk hukum kepemiluan, ungkapnya.
” Disini karna Bawaslu yang menyelenggarakan, maka produk produk hukum Bawaslu yang disampaikan, terutama yang berkaitan masalah Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran, kemudian Perbawaslu nomer 8 tahun 2022 tentang pelanggaran administrasi, kemudian Perbawaslu nomer 9 tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa proses, kita sosialisasikan supaya mereka paham regulasi regulasi perbawaslu tersebut “, tegas Asep
Sambungnya, ” Kemudian PKPU nya juga harus paham tentunya undang undang nomer 7 tahun 2017 harus dipahami supaya bisa di implementasikan di ajang pemilu ini, karena sosialisasi produk hukum harus diketahui dan dipahami juga oleh peserta pemilu, makanya mereka kita undang, ujarnya.
Asep berharap, mudah mudahan mereka bisa memahami tentang produk produk hukum kepemiluan terutama produk hukum bawaslu supaya minimal mengurangi volume volume pelanggaran, karna pengawasan tidak bisa dilakukan oleh bawaslu saja, tetapi harus ada partisifasi masyarakat, stakeholder, organisasi organisasi kemasyarakatan dan dari peserta pemilu juga supaya dilakukan upaya upaya pencegahan sedini mungkin, pungkasnya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal/Herbil