Tulungagung | SPJnews.id – Demi melanjutkan kelangsungan hidup, semua orang pasti berusaha untuk mencari nafkah, demi mencukupi kebutuhan keluargan dan lain-lain. Tapi, usaha yang bagaimana yang akan diperbuat untuk memenuhi kebutuhan tersebut..??!.
Semua usaha tersebut harus tetap mengikuti aturan yang ada, baik itu Peraturan Daerah maupun Peraturan Pemerintah, bahkan harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
Aktivitas Galian C yang menggunakan alat berat di desa joho kecamatan Kalidawir , Kabupaten Tulungagung masih beraktivitas.
Dan disinyalir penambang galian C Ilegal yang ada di wilayah hukum Kabupaten Tulunggagung ada pengondisian pada oknum-oknum tertentu setiap bulan guna sebagai back up atau beking dari usaha yang tak jelas tersebut.
Aktivitas pertambangan liar yang ada di wilayah desa joho kecamatan Kalidawir, kabupaten Tulungagung masih beroperasi setiap hari. Tambang galian c ilegal alias bodong di duga
Ada oknum APH yang selama ini bermain dengan kegiatan tambang galian c dengan julukan KL Alias kloneng menurut keterangan di lapangan.
Menurut penuturan para pekerja adanya sosok Backing sehingga aksi mereka tetap lancar dan mulus. Disisi lain ketika tim melihat dan datang langsung ke tempat tersebut, dapati para penambang yang rata-rata menggunakan alat berat berupa eskavator atau beckhoe sebagai sarana alat untuk menggali material pasir dan batu. Aktivitas exsplorasi dan eksploitasi SDA pasir dan batu tersebut setiap hari secara blak-blakan dan terang-terangan seakan menantang Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga praktek tersebut tetap tumbuh subur dan eksis buka tanpa gentar.
Hal ini cukup membuat resah dan prihatin diberbagai kalangan, baik masyarakat sekitar yang khawatir tentang adanya bencana yang mengintai sewaktu-waktu dan bisa terjadi kapan saja entah longsor karena terkikisnya lapisan tanah akibat dampak dari tambang galian C ilegal, bencana banjir dan belum juga rusaknya infrastruktur jalan yang merupakan akses mobilitas warga dan pengguna jalan.
Penambang ilegal hanya memikirkan diri sendiri guna memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi setelahnya. Akibat pencurian kekayaan alam tersebut pastinya masyarakat merasa dirugikan dengan adanya alat berat yang mereka gunakan.
Karena dengan adanya kegiatan/aktivitas tersebut, pastinya dapat memberikan dampak buruk dan rusaknya alam diarea tersebut. Dengan adanya truk-truk serta alat berat yang beroperasi diarea tersebut, tentu saja dapat merusak infrastruktur jalan yang merupakan akses masyarakat diarea tersebut.
Hal ini pun terlihat seperti mereka sudah sangat kebal atas hukum yang ada di negara ini. Apakah memang mereka sudah kebal hukum..?! Atau memang benar tentang rumor yang beredar bahwa adanya dugaan konspiracy dan konsorsium terselubung…?!.
Padahal semua kegiatan/aktivitas pertambangan sudah diatur dalam undang-undang dan ini juga telah menjadi tugas pemerintah baik di tingkat desa maupun daerah. Serta ini sudah menjadi tanggung jawab Pihak Aparatur Penegak Hukum setempat.
Serta APH dapat memproses pelaku penambang ilegal tersebut sesuai dengan aturan hukum yang ada. Demi tegaknya supremasi hukum yang presisi tanpa pandang buluh dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan Motto Kapolri.
Untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan pertambangan, sang pelaku usaha tersebut harus memenuhi beberapa syarat yang sesuai untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia sendiri kegiatan pertambangan ini sudah diatur pada Undangan – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Padahal didalam Undang-Undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), Ijin Usaha Pertambangan.(si/spjnews).