spjnews.id | Trenggalek – Aktivitas Galian C yang menggunakan alat berat di desa Durenan kecamatan Durenan , Kabupaten Trenggalek, dikeluhkan warga, namun masyarakat sekitar sebagai orang kecil tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya memperhatikan activitas mereka, hanya melihat truck-truck pengangkut tanah lalu lalang dipemukiman masyarakat tersebut, demikian dituturkan kepada awak media, Kamis (25/05/ 2023).
Warga menyatakan apakah kegiatan tersebut tidak berakibat buruk bagi kelangsungan hidup orang banyak, bila terjadi hujan bisa longsor yang berakibat fatal karena lokasi pemukiman tidak jauh jaraknya dari lokasi Galian C.
Disinyalir penambang galian C Ilegal yang ada di wilayah desa Durenan kec Durenan kabupaten Trenggalek ada pengondisian pada oknum-oknum tertentu setiap bulan guna sebagai back up atau beking dari usaha yang tak jelas tersebut.
Menurut keterangan, ada oknum APH yang selama ini bermain dengan kegiatan tambang galian c dengan julukan KL Alias kloneng .
Dan warga berharap kegiatan penambangan galian c ilegal yang merugikan negara dan masyarakat setempat ada tindakan tegas dari pemerintah.
Dan masih banyak lagi penambangan galian c ilegal liar dengan skala kecil lainya di kecamatan Durenan kabupaten Trenggalek dengan luas di atas 2 ha.
Sesuai pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (SI/red)