Jombang – spjnews.id | Bertempat di Gedung PCNU Jombang, PBNU melantik KH Fahmi Amrullah Hadziq atau Gus Fahmi yang ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai ketua Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang masa khidmah terbatas, 2023-2024. Sementara penunjukan di posisi syuriyah ditunjuk KH Achmad Hasan. Penunjukan ini dilakukan PBNU setelah kepengurusan karteker PCNU Jombang tidak bisa menggelar konferensi cabang (Konfercab) NU kabupaten Jombang. Sabtu (20/05/2023).
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Ahmad Asrori. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal PBNU, H Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Bupati Jombang dan Forkopimda Jombang.
Gus Syaifulloh Yusuf Sekjen PBNU sebelum membacakan SK PBNU nomor 25 tentang susunan pengurus PCNU Jombang menyampaikan,
Payung hukum yang digunakan dalam penunjukan KH Achmad Hasan dan Gus Fahmi Amrullah sebagai Ketua PCNU Jombang 2023-2024 adalah Peraturan PBNU, Nomor: 02/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Karteker Kepengurusan Nahdlatul Ulama,”tuturnya
Dalam peraturan tersebut, pada bab V pasal 8 ayat (2) secara spesifik dijelaskan terkait langkah-langkah yang dapat diambil setelah kepengurusan karteker tidak bisa menyelenggarakan konferensi dalam periode yang diberikan karena alasan-alasan tertentu. Untuk diketahui, kepengurusan karteker langsung ditunjuk dan disahkan PBNU.
“Dalam hal karteker yang telah dibentuk tidak dapat melaksanakan konferensi cabang sampai batas akhir perpanjangan masa tugas karena tidak terpenuhinya syarat sah konferensi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama atau karena sebab lain yang mengakibatkan konferensi tidak dapat dilaksanakan, maka kepengurusan yang berwenang dapat membentuk karteker baru atau menunjuk kepengurusan definitif dengan masa khidmah terbatas,” demikian bunyi ayat (2)., “jelas Gus Ipul panggilan akrabnya.
Lebih jauh, pada ayat (3) dalam bab yang sama, dijelaskan bahwa penunjukan kepengurusan definitif hanya dapat disahkan oleh PBNU melalui surat kepetusuan pengesahan yang diterbitkan.
“Penunjukan kepengurusan definitif dengan masa khidmah terbatas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini hanya berlaku untuk kepengurusan yang surat keputusan pengesahannya diterbitkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul bunyi ayat (3).
“Kepesertaan karteker dan kepengurusan definitif dengan masa khidmah terbatas sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah sebagai peserta peninjau yang hanya memiliki hak bicara,” demikian redaksi ayat (2) pasal 9.
“Tolong kepada pengurus PCNU, MWCNU dan Ranting NU tetap khidmat di Nahdlatul Ulama. Tetapi kalau ada yang mundur kami tidak menghalangi silahkan insyaallah masih banyak Nahdliyin yang siap menggantikan kepengurusan NU, ” tandas Gus Ipul Sekjen PBNU.
Sedangkan Ketua PCNU Jombang mengatakan, “Saya berharap perjalanan kepengurusan kami untuk target mengaktifkan SK dari ranting hingga MWCNU selesai dalam waktu secepatnya. Saya gak jadi pengurus NU lebih seneng, karena tanpa begitu juga saya masih bisa diundang oleh Nahdliyin ke mana-mana, tugas utama saya adalah membentuk pengurus PCNU Jombang definitif dengan waktu secepatnya, sebelum masa khidmat terbatas saya berakhir, ” pungkas KH Fahmi Amrullah Hadzik Ketua PCNU Masa khidmat terbatas kepada awak media.
Anggota DPRD Propensi Jawa timur Fraksi Gerindra H Hidayat S. Ag M.Si dan DPC P Gerindra Jombang mengucapkan Selamat atas dilantiknya KH FAHMI AMRULLAH HADZIK sebagai Ketua PCNU kabupaten Jombang “Selamat atas dilantiknya KH Fahmi Amrullah Hadzik sebagai nahkoda baru PCNU Jombang Semoga sukses dan amanah dalam memimpin NU Jombang, ” tuturnya. (Rhad).