SPJNEWS.ID | Madiun, pada hari Senin, 27-03-2023. LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk wilter Jawa Timur, bersama beberapa jajaran Distrik Nganjuk, mendatangi Kantor Cabang Multindo Auto Finance Madiun terkait penarikan Unit Dump truck milik nasabah atas nama Yogik Beni. Y, yang diminta di jalan raya Kediri.
Dalam penarikan Unit oleh pihak PT Multindo Auto Finance Madiun dinilai tidak sesuai prosedur SOP ( Standard Operasional Prosedur ). Untuk penarikan Unit pihak PT Multindo Auto Finance punya PT sendiri dan surat tugas namun masih dipihak ketigakan dalam penarikan.
Menurut keterangan Arif selaku Pimpinan kantor cabang Madiun menjelaskan bahwa unit yang ditarik tidak bisa dilanjutkan menganggur cicilan kredit dan harus dengan pelunasan itu aturan PT Multindo Auto Finance dari pusat.” Tuturnya saat ditemui di ruangannya
Menurut keterangan Sugito Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk menjelaskan “surat penarikan Unit yang diberikan oleh pihak Multindo Auto Finance di nilai tidak sah banyak kekurang dalam surat tersebut”. Tegasnya
Dan apabila ini tidak segera ditindaklanjuti maka LSM GMBI akan melakukan pergerakan aksi moral di depan kantor cabang PT Multindo Auto Finance”. Imbuhnya
Padahal dalam surat perjanjian kontrak kredit diangsur selama 36 bulan namun dengan adanya keterlambatan dua bulan satu unit Dump truck ditarik dan dibawa oleh pihak ketiga ( Debt Collector ). Tanpa disertai nama dan tanggal penarikan.
Meskipun dari pihak Finance berani menjamin amannya unit, tpi tidak berani secara tertulis.
(Alf-SpjNgk)