Agus Ismail Kepala Disparbud Kab. Garut
spjnews.id I Garut – Koordinator Forum Kedaulatan Garut Andri Hidayatulloh memberikan statement terkait Penataan dan Pengelolaan Situ Bagendit yang diterbitkan media online spjnews.id dengan judul : FKKG Soroti Rencana Pemda Garut Terkait Pengelolaan Situ Bagendit Akan Di Pihak Ketigakan. Senin (20/3/23).
Guna keutuhan informasi yang seimbang, berita tersebut mendapat klarifikasi langsung dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Agus Ismail.
Kepala Dinas Pariwisata Agus Ismail yang akrab disapa Kang Agis langsung memberikan klarifikasi kepada spjnews.id, kata Agis, ” Penataan dan Pengelolaan Situ Bagendit itu berdasarkan pada nota kesepakatan, dimana dalam nota kesepakatan itu ada empat intansi “, tandas Agis.
” Kami mengklarifikasi terkait pembangunan dan penataan kawasan bagendit termasuk pengelolaan di dalamnya, bahwa penanganan bagendit tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Garut, tetapi juga ada peran dan tanggungjawan dari 2 instansi lainnya yaitu Kementerian PUPR melalui 2 Dirjen yaitu Ciptakarya dan SDA serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Prov. Jawa Barat. Papar Kadisparbud Agus Ismail kepada spjnews. di ruang tunggu Kantor Disbudpar Jalan Ciledug Garut, Jawa Barat. Jumat (24/3/2023).
Lanjut Agis, Semua bertandatangan, kemudian ada beberapa peran dan tanggungjawab masing-masing, di dalam MoU itu misalkan apa yang menjadi kewajiban dan kewenangan itu tertuang di pasal 5, pihak kesatu artinya kementerian PUPR melalui Dirjen Ciptakarya mulai perencanaan hingga pembngunan.
Pihak kedua adalah Dirjen SDA, dia juga punya peran tanggungjawab masalah kegiatan fisik maupun non fisik terkait dengan sumberdaya air disitu bagaimana operasi sumberdaya air situ bagendit.
Yang ketiga yang bertanggung jawab Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat. ” Yang terakhir kabupaten Garut bagaimana pengelolaan kedepannya ? tentu saja kitapun berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi jawa Barat, bagaimana langkah langkah yang mesti titempuh selanjutnya “, imbuhnya
” Jadi soal kemaren yang diangkat terkait pengelolaan oleh pihak ketiga dan sebagainya, hal itu kita mempertimbangkan bagaimana bahwa kita ingin menciptakan bagendit itu sebagai salah satu destinasi wisata yang bertarap dunia internasional, sebenarnya itu merupakan suatu arahan arahan bagaimana supaya menciptakan bagendit, tidak hanya bagendit milik masyarakat Kabupaten Garut tetapi Bagendit sudah menjadi milik masyarakat Indonesia, dan masih banyak PR Pemerintah dalam Pembangunan kedepannya “, pungkas Kang Agis. Ajang Pendi. Editor : Ikmal /Herbil