spjnews.id I Garut – Situ Bagendit adalah bagian kekayaan alam kebanggaan warga masyarakat Garut yang banyak menyimpan cerita dan legenda bagi warga masyarakat, kami merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD RI 1945 yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. namun kalimat tentang sebesar-besar kemakmuran rakyat ini memerlukan implementasi yang lebih konkret yaitu mendahulukan tercapainya kemakmuran rakyat banyak hasil dari investasi negara dalam pembangunan objek wisata situ bagendit sudah di lakukan pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dengan anggaran yang pantastis, ungkap Andi Hidayatuloh /Koordinator Forum Kedaulatan Garut, Senin (20/3/23)
Andi Hidayatuloh menegaskan, ” Baru baru ini pemerintah daerah Kabupaten Garut melalui wakil Bupati Garut telah menegaskan bahwa pengelolaan Kawasan Situ Bagendit ini akan segera di lelangkan, artinya bahwa Kawasan wisata situ bagendit ini akan di kelola oleh swastanisasi, bahkan seolah Pemerintah Daerah Kabupaten Garut tidak punya terobosan atau inovasi untuk mengembangkan dunia pariwisata khususnya Kawasan wisata situ bagendit ini, tandasnya.
” Idealnya konsep dari pemerintah harus matang dulu lalu di lelangkan, apa yang menjadi alat ukurnya bisa berhasil di Kelola pihak ketiga atau swasta “, imbuhnya.
Ketua Forum Kedaulatan Kabupaten Garut menyebutkan, sangsi terhadap kemampuan penyelenggara di bidang pariwisata kalo seandanya pemerintah daerah Kabupaten Garut melalui pimpinan daerah kabupaten garut ngotot ingin di swastanisasi atau di pihak ke tigakan, kami meminta untuk di kaji telebih dahulu seperti yang di isyarakan Peraturan Daerah kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2015 pasal 10 ayat 1,2,3, Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Milik Daerah atau Pengelolaan Barang Milik Daerah, paparnya.
” Kami sangat menyayangkan jika Kawasan wisata situ bagendit di Kelola oleh pihak ketiga/swasta karena Kawasan situ bagendit telah dibangun oleh pemerintah pusat artinya pihak pengelola nantinya hanya akan menikmati tidak ada investasi pembangunan oleh pihak ketiga, jadi sebelum pemerintah daerah Kabupaten Garut melakukan upaya Kerjasama dengan pihak lain , alangkah bijaknya pemerintah daerah ini mendorong badan layanan khusus untuk mengelola Kawasan wisata situ bagenditi ini padahal sudah banyak contoh pengelolaan oleh badan yang mengelola wisata dan sukses, maka amanat UUD RI 1945 yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat bisa di rasakan oleh masyarakat kabupaten garut. Agar Kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat bisa di rasakan, Partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam bisa di tuangkan dalam imflementasi keseharian, dan juga sebagai penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Andri Hidayatulloh Koordinator Forum Kedaulatan Kabupaten Garut tidak menginginkan bahwa pengelolaan Kawasan situ bagendit hanya untuk kemakmuran dan kemewahan minoritas elite atas dan kuasakuasan”. Tidak di rasakan secara utuh oleh masyarakat Kabupaten Garut, pungkasnya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal/Herbil