spjnews.id I Garut – Bermula dari keterengan inisial (TJ) kepada media spjnews.id, Secara historis (TJ) menyampaikan, “Kejadian bermula pada bulan Nopember 2022 yang mana telah terjadi pertemuan antara pemilik kendaraan Roda 4 berinisial (IS) Warga Desa Sukasenang Kecamatan Banyuresmi melalui anaknya berinial TJ (45), dia (TJ) mempertemukan mediator atau penghubung antara pembeli kendaraan Pajero Sport Dakar Ultimate tahun 2017 yaitu (Dy) dan (YH) di kediaman (IS),” ungkap (TJ), Minggu (12/2/2023).
Singkat cerita mereka berdua (DY) dan (YH) berangkat dengan membawa 1 unit kendaraan tersebut untuk di perlihatkan kepada calon pembeli. Setelah di perlihatkan, terjadilah transaksi yang disepakati bahwa pembeli tidak memiliki uang full, akan tetapi calon pembeli menawarkan kepada mediator dengan menambah 1 unit Mistubishi Strada tahun 2009 dengan menambah sejumlah uang (tukar tambah).
Melalui proses tersebut akhirnya diambillah kesepakatan antara pemilik kendaraan Strada tersebut dengan (IS) dengan nilai tambah 200 juta, setelah deal transaksi maka pihak pemilik kendaraan Strada ini mentransfer sejumlah uang sebagai tanda jadi kepada (IS) dan sisanya akan dilunasi beberapa hari kata si mediator kepada TJ, ujar TJ
Selang beberapa hari dari yang telah di sepakti oleh ke kedua belah pihak, akhirnya pihak pemilik strada ini melunasi kepada pihak mediator dengan Total nilai Rp. 210.000.000. melalui (TJ) dengan penyerahan uang Terakhir yang seharusnya 100 juta, pihak mediator hanya memberikan uang sebesar Rp. 65.000.000 tanpa disertai kwitansi dengan alasan tergesa gesa, mediator berjanji bahwa sisanya akan segera di serahkan kepada Pihak IS.
Maka pulanglah (TJ) untuk menyerahkan uang tersebut kepada IS. Dan pihak IS mempertanyakan sisa uang yang 35 juta nya kapan ?
Pihak (Dy) setelah dipertanyakan menjawab katanya uang nya ada tapi sampai saat sekarang sisanya belum juga di berikan kepada (IS) dengan alasan HP nya disita oleh suaminya berikut Kartu Atm dan Buku Tabungan. Padahal sehari sebelum menyerahkan uang kepada (TJ) masih ada komunikasi.
Sudah beberapa kali (IS) mempertanyakan kepada yang bersangkutan akan tetapi jawaban nya selalu menyalahkan (TJ) dan terkesan mencari-cari alasan agar tidak dipertanyakan terus oleh (IS) ujarnya lagi. Dan seolah akan menjebak (TJ). Dy bukannya meminta maaf kepihak (IS) malah menyerang opini bahwa (TJ) yang mengiming-imingi, padahal tidak.
Justru pihak (TJ) telah membantu dengan memberi lebih 25 juta atas penebusan mobil (TJ) yang di jaminkan kepada Pihak Dy. Sehingga (TJ) bisa melunasi Pinjaman kepada (Dy) dengan Total pengembalian 50 juta dari nilai pinjaman 25 juta.
Tidak terima dengan kejadian dan pelakuan dari Pihak (DW) dan (YH) yang kerap kali melontarkan kata kata pengancaman kepada (TJ) melalui (IS) ini kemudian melalui pengacara Risman Nuryadi mencoba memediasi dengan melayangkan surat Somasi 1 dengan nomer Surat : 001/RNP-S/I/2023 tertanggal 28 januari 2023, kepada Pihak DW, akan tetapi tidak di Tanggapi bahkan mengabaikannya.
Tidak terima ibunya di perlakukan demikian maka (TJ) melaporkan kejadian ini kepada Pihak Berwajib untuk mencari keadilan. Terlepas ada masalah apapun ini adalah kasus Jual Beli yang murni tidak ada unsur apapun, dengan mengantongi beberapa bukti diantara nya Bukti TF dan Surat Pernyataan yang isinya sudah memenuhi kewajibannya dengan nilai total Transfer sebesar 210.000.000 kepada Dy yang di tandatangani di atas materai pada tanggal 13 Februari 2023.
Pihak (DW) dan (YH) sudah jelas-jelas membohongi Pihak (IS) dengan menyampaikan bahwa pihak WA (pembeli), hanya berani menambah 200juta tapi ternyata 210.000.000, dari pemilik mobil Strada maka pihak (IS) dan (TJ) menyerahkan permasalahan ini dengan menempuh jalur HUKUM untuk mencari keadilan. (Ajang Pendi/spjnews.id).
Editor : Ikmal D Permana/Herbil