spjnews.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA
No Result
View All Result
spjnews.id
No Result
View All Result
Home BERITA

GPSH : KAPOLRI & KAPOLDA JABAR BIARKAN PENYIDIK POLDA JABAR LANGGAR ETIK & HAM

Herman AL Billy Wartawan Herman AL Billy
Februari 16, 2023
2 min read
0
Ketum DPP GPSH (tengah) berfoto bersama tokoh tokoh Advokat yang tergabung dalam GPSH. Nampak dalam gambar antara lain : Erling Riyadi, S. IP, SH, MH, DR. M. Yuntri,SH,MH, DRS. Antoni Amir, SH (ex Komisi III DPR RI), HJ. Emi Rahmiyati,SH, Mustaris Tanjung, SH, MH dan tokoh lainnya. (Foto: Dok. DPP GPSH)

Ketum DPP GPSH (tengah) berfoto bersama tokoh tokoh Advokat yang tergabung dalam GPSH. Nampak dalam gambar antara lain : Erling Riyadi, S. IP, SH, MH, DR. M. Yuntri,SH,MH, DRS. Antoni Amir, SH (ex Komisi III DPR RI), HJ. Emi Rahmiyati,SH, Mustaris Tanjung, SH, MH dan tokoh lainnya. (Foto: Dok. DPP GPSH)

Waspada Bahaya Laten KOMUNIS !!!

BERITA TERKAIT

Satlantas Gelar Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 7 Motor diamankan

Satlantas Gelar Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 7 Motor diamankan

Maret 25, 2023
LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

Maret 25, 2023

spjnews.id | Jakarta – DPP GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) menilai KAPOLRI & KAPOLDA JAWA BARAT biarkan Penyidik Polda Jabar lakukan dugaan Pelanggaran Etik dan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH terkait penderitaan yang sedang dialami oleh Dedi Dirja, Warga Cimahi, Bandung, Jawa Barat. Dedi Dirja mempertahankan tanah warisan turun temurun dari leluhurnya tapi dengan brutal Penyidik menetapkannya sebagai tersangka pemalsuan warkah. Puluhan Kepala Desa berikut masyarakat sekitar tanah tersebut sejak pra kemerdekaan RI mengakui bahwa tanah yang dikuasai Dedi Dirja adalah benar milik Dedi Dirja bersama ahli waris lainnya.

“Kapolri dan Kapolda Jabar tidak mampu berikan rasa aman pada Dedi Dirja. Masa seseorang yang mempertahankan haknya di atas tanahnya sendiri dijadikan tersangka. Padahal gelar perkara sama sekali belum pernah diadakan oleh Penyidik Polda Jawa Barat tapi dengan arogannya Dedi Dirja ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ketum DPP GPSH H. M. ismail, SH, MH kepada wartawan Kamis (16/02/2022) di Jakarta.

Sudah tiga kali DPP GPSH melalui surat resmi telah ajukan permohonan gelar perkarsa kepada Polda Jabar. Bahkan terkait perkara Dedi Dirja pihak GPSH juga telah lakukan protes via pers tapi nyatanya hingga sekarang Polda Jabar tetap ngotot untuk nembawa paksa Dedi Dirja. Ada apa ini ????.

Dengan sikap Penyidik Polda Jabar seperti itu DPP GPSH mengingatkan bahwa demikian pentingnya gelar perkara ini Kapolri selain keluarkan Perkap No 14 tahun 2012 Pasal 15, juga termuat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP, pasal 66 ayat (2) Perkapolri 12 thn 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu juga ditetapkannya Dedi Dirja sebagai tersangka maka Penyidik Polda Jabar diduga telah lakukan Pelanggaran Ubdang Undang Dasar 1945 Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (1) & ayat (2) terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Penyidik Polda Jabar juga langgar Pasal 3 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999.

Secara detail Ismail menjelaskan sesuai UUD 1945 Pasal 28 G ayat (1) bahwa:

setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Sedangkan pada Pasal 28 I menyebutkan bahwa :

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Untuk Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pada Pasal 3 disebutkan :

(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Informasi :

Hub H. M. Isnail, SH, MH.

HP/WA : 0852.1547.5999.

e-mail : ismaillawfirm09@gmail.com

(Red)

Post Views: 119

Bagikan ini:

  • WhatsApp
  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Share2Tweet1Share

Related Posts

Satlantas Gelar Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 7 Motor diamankan

Satlantas Gelar Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, 7 Motor diamankan

Wartawan ALFAN
Maret 25, 2023
0

SPJNEWS.ID | Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat,...

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

Wartawan ALFAN
Maret 25, 2023
0

SPJNEWS.ID | Nganjuk, pada hari Jum'at pukul 09: 30 wib yang bertempat di pendopo kantor Kecamatan Bagor LSM GMBI KSM...

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

LSM GMBI KSM Bagor Distrik Nganjuk Dampingi Warga Dalam Mediasi

Wartawan ALFAN
Maret 25, 2023
0

SPJNEWS.ID | Nganjuk, pada hari Jum'at pukul 09: 30 wib yang bertempat di pendopo kantor Kecamatan Bagor LSM GMBI KSM...

Lantik Pengurus PKK Periode 2023-2024, Pj. Bupati Harap Pembinaan ke Desa-desa Dilakukan

Lantik Pengurus PKK Periode 2023-2024, Pj. Bupati Harap Pembinaan ke Desa-desa Dilakukan

Wartawan rahim sua
Maret 25, 2023
0

SPJNEWS.ID| TAKALAR - Bertempat di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar telah dilaksankan Pelantikan Pengurus Tim Penggerak PKK Kab. Takalar...

Kadisbudpar Garut Klarifikasi Terkait Penataan dan Pengelolaan Bagendit Dipihak Ketigakan

Kadisbudpar Garut Klarifikasi Terkait Penataan dan Pengelolaan Bagendit Dipihak Ketigakan

Wartawan Ajang Pendi
Maret 24, 2023
0

Agus Ismail Kepala Disparbud Kab. Garut spjnews.id I Garut - Koordinator Forum Kedaulatan Garut Andri Hidayatulloh memberikan statement terkait Penataan...

LSM GMBI Distrik Tulungagung, (Foto : Mualimin/spjnews.id)

HUT LSM GMBI Yang Ke- 21 dan Doa Bersama, Dilaksanakan di Distrik Tulungagung Berjalan Hikmah

Wartawan mualimin
Maret 24, 2023
0

spjnews.id | Tulungagung - Dalam rangka HUT LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) yang ke- 21, LSM...

Next Post
Penutupan Expo UMKM NU yang digelar di Alun-alun Garut berakhir pada Malam Kamis (15/2/2023). Foto : Ajang Pendi/spjnews.id.

Rd. Marlan Secara Resmi Menutup Giat Expo UMKM Satu Abad NU Tahun 2023

Di Hari Jadi Garut, Kembali Terjadi Kebakaran Satu Rumah Ludes di Lahap Sijago Merah

Di Hari Jadi Garut, Kembali Terjadi Kebakaran Satu Rumah Ludes di Lahap Sijago Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PILIHAN REDAKSI

Bupati Gowa, Adnan Purichta IYL: Himbau Warganya Mengungsi, Bendungan Bili-Bli Status Waspada

Bupati Gowa, Adnan Purichta IYL: Himbau Warganya Mengungsi, Bendungan Bili-Bli Status Waspada

Januari 22, 2019
SMPN 2 Samarang Gelar Khitanan Masal

SMPN 2 Samarang Gelar Khitanan Masal

November 13, 2022
Waspadai !!! Indikasi Dugaan PUNGLI e-KTP

Waspadai !!! Indikasi Dugaan PUNGLI e-KTP

Maret 27, 2019
Currently Playing

FPPG Menuntut Uang Nasabah BIJ Dikembalikan, Aturan Hukumpun Harus Ditegakan

FPPG Menuntut Uang Nasabah BIJ Dikembalikan, Aturan Hukumpun Harus Ditegakan

FPPG Menuntut Uang Nasabah BIJ Dikembalikan, Aturan Hukumpun Harus Ditegakan

BERITA
Miris!!! Anak Umur 9 Tahun Diduga Diculik, Ibu Korban Minta Bantuan Polisi Untuk Segera Ditemukan

Miris!!! Anak Umur 9 Tahun Diduga Diculik, Ibu Korban Minta Bantuan Polisi Untuk Segera Ditemukan

BERITA

Pada KLB, Baru Kali Ini Salah Satu Bacalon Ketua PSSI Garut Tidak Hadir

GARUT
TPT Baru Diresmikan Ambrol di Desa Kota Kusuma Bawean Gresik

TPT Baru Diresmikan Ambrol di Desa Kota Kusuma Bawean Gresik

BERITA
Garut Mendapat Kehormatan Dikunjungi Forum Silaturahmi Keraton Nusantara

Garut Mendapat Kehormatan Dikunjungi Forum Silaturahmi Keraton Nusantara

GARUT

spjnews edisi -109-januari2023

https://online.fliphtml5.com/jkdra/dnas/

spjnews.id

© 2022 spjnews.id

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BUDAYA
    • EDUKASI
    • CERMIN
    • GAYA HIDUP
  • JAWA BARAT
    • GARUT
    • BANTEN
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • JAWA TIMUR
      • GRESIK
      • MADIUN
      • JOMBANG
      • MADURA
      • TULUNGAGUNG
    • MAKASSAR
    • GOWA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLHUKAM
    • ORMAS
  • POLITIK
    • SOSIAL
  • VIDEO
  • WISATA

© 2022 spjnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d blogger menyukai ini: