spjnews.id | Kab. Bandung – Pemeliharaan Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung, khususnya Bidang Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan rutin jalan beserta bangunan pelengkapnya.
Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan pada prinsipnya dilaksanakan dengan cara, menyediakan biaya pemeliharaan rutin jalan seefektif mungkin pada semua ruas yang ditetapkan, yaitu Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan.
Membentuk organisasi pemeliharaan dan menentukan tanggung jawab yang jelas, agar dapat mengatur dan mengawasi program kerja pemeliharaan rutin setiap tahunnya. Pemeliharaan rutin dilakukan sepanjang tahun dan sifatnya sebagai proteksi terhadap kerusakan.
Pemeliharaan rutin dilaksanakan di semua wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.
Akan tetapi, hal ini tidak terlihat dalam beberapa waktu dan dibeberapa wilayah Kabupaten Bandung. Yang ada hanyalah pihak “PUTR Swasta” melakukan pemeliharaan rutin dengan modal barangkal dan kencleng yang asongkan di jalan-jalan.
Miris memang jika kita melihat kejadian kejadian tersebut dan yang menjadi pertanyaan adalah apakah memang Dinas PUTR Kabupaten Bandung bekerjasama dengan “PUTR Swasta” ini sehingga dapat menghemat biaya pemeliharaan atau memang tidak ada biaya untuk perawatan jalan ?
Penulis Oleh : Yudha (Pemerhati Pemerintahan)