spjnews.id I Garut – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut, Wawan Nurdin, akhir akhir ini memberikan pernyataan mendorong terkait penambahan jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun
Mengenai hal tersebut, Sekjen DPC GMNI Garut, Nanan Nugraha menyikapi pernyataan tersebut, menurutnya DPMD Garut seolah mendorong untuk mencederai Demokrasi
“Pernyataan DPMD Garut seolah mendukung dalam upaya mencederai Demokrasi kita, saya tekankan enam tahun itu sudah lebih dari cukup, ini minta sembilan tahun dengan total jabatan 27 tahun, bagaimana kalau setelah itu masih tidak puas, minta 50 tahun, sampai akhirnya seumur hidup, dan itu jelas mencederai Demokrasi yang telah diperjuangkan para pahlawan reformasi” Ujar Nanan Nugraha (25/1/22)
Nanan mengatakan pihaknya sangat kecewa terhadap pernyataan DPMD Garut tersebut, karena beberapa tahun kebelakang di kabupaten garut tiap tahunnya terdapat kepala desa yang terjerat kasus korupsi
” Diakhir tahun kemarin salah satu kades di kabupaten Garut terjerat korupsi, begitupun ditahun tahun sebelumnya, dengan beberapa kasus tersebut sama saja Kepala DPMD Garut ingin melanggengkan Korupsi di desa” Tuturnya.
Nanan menuturkan DPMD Garut harus berhati-hati dan teliti melihat kondisi Desa Desa yang ada di kabupaten Garut serta harus belajar dari beberapa kasus kasus di desa.
“Kepala DPMD Garut jangan asal bicara, lihat kebawah apakah perpanjangan jabatan sesuai keinginan masyarakat dan akankah berdampak baik untuk masyarakat atau tidak, serta sejauhmana kepala DPMD dalam menjalankan pengawasan dalam kinerja Kepala Desa. ” Dengan demikian DPC GMNI Garut akan turun kejalanan ” Pungkasnya. Tendy. Editor : Ikmal D Permana