spjnews.id I Garut – Ketua Silgar Partners Anton Widiatno, SH Kuasa Hukum H. Entjeng Kamaludin, SH memberikan keterangan terkait pihaknya meminta Kepada Kakan ATR – BPN Garut Nurus Solihin untuk segera menyelesaikan persoalan klinnya H. Enjteng Kamaludin diakhir Tahun 2022, Rabu (04/01/2023)
” Pada pertemuan terakhir Kami minta kepada pihak BPN diakhir Desember 2022 persoalan ini harus sudah tuntas, namun sampai saat ini Januari 2023 masih belum ada informasinya “, ujar Anton.
Sambung dia, ” untuk saat ini kami masih bisa memaklumi karena masih dalam keadaan libur, kemungkinan di pertengahan bulan ini, kira kira tanggal 8 Januari 2023 kesana akan kami pertanyakan lagi, sudah sejauh mana prosesnya “, tegas Anton kepada wartawan di kantor kawasan Jalan Siliwangi Garut Kota.
Sementara dari pihak Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR – BPN) sendiri, redaksi sudah beberapa kali melakukan upaya guna konfirmasi, namun lagi lagi saat dipintai keterangan terkait desakan Kuasa Hukum H. Entjeng Kamaludin, S.H., pihak pejabat nomer satu ATR-BPN Garut sulit dihubungi, padahal prosedur melalui surat sudah di tempuhnya. (red***)
Sementara itu, Anton berjanji akan terus menerus melakukan upaya hukum sampai permohonan Kami terkabulkan. Dan, apabila tidak kunjung selesai, pelaporan dulu yang sempat di pending akan di buka kembali, singkatnya.
Anton membeberkan secara gamblang, “ Ada tiga nama Notaris yang terlibat dalam kasus ini, orang Garut sama orang Bandung, kita sudah melakukan upaya hukum melaporkan ke Mabes Polri terkait Undang-undang tindak pidana mafia tanah, lihat saja nanti ,” pungkas Anton.
Namun sayang, ketika tim spjnews.id melakukan konfirmasi, bahkan disertakan melayangkan surat permohonan ” Klarifikasi Terkait Akta Perdamaian Antara H. Entjeng Kamaludin, SH dan AK dengan nomor surat 017/spjnews.id/XII/2022, terkesan di bola pingpongkan.
spjnewsid tidak patah arang guna mendapatkan informasi Singkat, Padat dan Jelas, secara maraton menemui kasi sengketa. Sementara Kasi Sengketa Dadang Sulaeman bersama Cecep saat ditemui di ruang kerjanya kawasan jalan Pramuka Garut Kota, tidak dapat memberikan keterangan, pasalnya untuk masalah ini ranahnya ada di Pa Kakan selaku kepala ATR-BPN.
” terkait surat permohonan klarifikasi dari spjnews.id, dalam hal ini kami hanya diperintahkan untuk mengkajinya “, ujar Dadang sambil memperlihatkan surat disposisi.
Padahal sejatinya keterangan dari pihak ATR/BPN yang kami tunggu merupakan informasi publik yang mesti di sampaikan sebagai berita penyeimbang. Sayang ATR – BPN Garut disinyalir menghindar dari sorotan media, sampai berita ini di terbitkan belum ada informasi lebih lanjut dari pihak BPN Garut. Ajang – Tendy J. Editor : Ikmal D Permana