SPJNEWS.ID -Pantianrowo, Hari Kamis bertempat di Kantor Desa Bukur Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk. Dalam acara pelantikan Perangkat Desa yang terpilih. 29/12/2022.
Salah satu keluarga peserta yang merasa dirugikan mendatangi kantor Desa Bukur, untuk melakukan orasi juga mediasi yang di dampingi oleh LSM GMBI
( Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ), dalam menyampaikan aspirasi. Sebagai bentuk kekecewaannya.
Menurut keterangan Sutiman selaku orang tua dari Peserta yang dirugikan menjelaskan bahwa sebenarnya sama pelaksanaan ujian Prades tidak ada masalah, namun yang menjadi masalah adalah sudah diumumkan hasil ujian, jelas jelas sudah dinyatakan lulus dengan nilai tertinggi, tapi setelah satu hari pengumuman dinyatakan gugur karena ada kesalahan dalam penghitungan hasil nilai ujian. “Ujarnya.
Sutiman juga meminta pendampingan kepada LSM GMBI untuk mengawal permasalah ini sampai terselesaikan, karena sangat merugikan anaknya yaitu Moch. Fiqih Muha Mahendra, yang seharusnya terpilih, dengan nilai tertinggi, permasalahan ini sudah saya laporkan ke polres untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum dengan undang undang yang berlaku di Negara ini. “Imbuhnya.
Sedangkan menurut Suroso Selaku ketua LSM GMBI Kec. Patianrowo, menjelaskan akan mengawal dan mendampingi pihak korban yang dirugikan sampai permasalahan ini Tuntas, Sesuai dengan Tupoksi LSM GMBI.
Dan hal ini di kuatkan oleh Bpk. Sugito, Selaku Ketua LSM GMBI Kab. Nganjuk. “TegasnyaAhmad Rofiq Spd.SH.MH selaku kuasa hukum dari pihak yang di rugikan, menyampaikan akan menuntut Kepala Desa, Camat, Panitia, Panwas dan pihak ketiga UNMER Malang, jika perlu sampai di PTUN, karena sudah melakukan tindakan Perbuatan Melanggar Hukum ( PMH ), terkait proses seleksi pengisian perangkat desa ini. “Tegasnya.
( Alfan ).