spjnews.id I Garut – Kakan ATR – BPN Garut Nurus Solihin secara simbolis menyerahkan sertifikat aset milik Daerah Kabupaten Garut, penyerahan diterima Sekda Nurdin Yana, di aula Gedung BPKAD Garut Kawasan Jalan Kiansantang No 3 Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022) Petang.
BPKAD Pastikan Lebih dari 500 Bidang Tanah Telah Bersertifikat diserahkan pihak ATR/BPN kepada Pemda Garut. Sebagai upaya Pemerintah dalam penertiban dan pengamanan aset milik Daerah.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerjasama dengan Kantor Kementrian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kerjasama ini merupakan kerjasama untuk pembuatan legalitas tanah atau aset milik Pemda Garut dengan pembuatan sertifikat. Dengan pembuatan sertifikat tanah ini diharapkan menjadi jaminan kemanan aset pemerintah tersebut.
Saat prosesi serah terima sertfikat, nampak hadir sejumlah pejabat Pemkab Garut, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Drs. H. Nurdin Yana, MH, Kepala BPKAD Garut Drs. Zat Zat Munazat, Sekretaris Dinas Pendidikan Garut H, Muhammad Yusup Sapari, M,Pd serta beberapa pejabat lainnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zatzat Munazat melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset DPKAD Kabupaten Garut Asep Hadiana, S.Sos., M.Si, menjelaskan, ” Realisasi pembuatan sertifikat tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada tahun anggaran 2022 totalnya mencapai 552 bidang tanah yang telah bersertifikat, jelasnya.
Lanjut Asep, dari total 552 bidang aset milik daerah tersebut meliputi, 110 bidang tanah SD (Sekolah Dasar), 3 bidang tanah SMP, 2 bidang tanah pertanian, 364 bidang jalan, 54 bidang tanah fasilitas umum (fasum) fassos (fasilitas sosial) dan 19 bidang tanah perkantoran, TPU dan yang lainnya.
“Jadi itulah bukti upaya kami pemerintah daerah dalam upaya mengamankan dan menertibkan aset milik pemerintah daerah. Dan upaya-upaya strategis lainya akan terus kami lakukan,” singkatnya.
Asep menambahkan, masksud pelaksanaan program dan kegiatan tersebut yaitu untuk melaksanakan pengamanan secara hukum atas tanah berupa Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Garut dalam rangka melaksanakan Rencana Aksi Monitoring Centre of Prevention (MCP) KORSUPGAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khususnya Manajemen Aset Daerah di antaranya Persertifikatan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Garut. Ajang Pendi. Editor : Ikmal D Permana