spjnews.id I Garut – Pada hari ini Selasa 20 Desember 2022, didepan Kantor ATR/BPN Garut telah terjadi kegaduhan yang dipicu ketidak puasan pihak H. Entjeng Kamaludin atas pelayanan ATR/BPN Garut, pihak Silgar Partners Anton Widiatno, SH Kuasa Hukum H. Entjeng Kamaludin, SH didampingi Syam Yosef, SH pihaknya merasa di abaikan atas permohon bertemu langsung dengan Kepala ATR/BPN Nurus Solihin.
Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Perwakilan Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR – BPN) H. Entjeng Kamaludin, S.H., disertai Kuasa Hukumnya kembali menemui Kepala Kantor.
Keterangan dari Kantor Hukum dan Pengacara Silgar Anton Widianto, S.H. dan rekan yang menjadi kuasa hukum H. Entjeng usai pertemuan menyatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari Kantor ATR-BPN Garut, Selasa (20/12).
“Hasil pertemuan hari ini bersama Kepala Kantor pada intinya beliau menunggu hasil dari Kanwil, dia bilang katanya sih mendukung Pak H. Entjeng untuk balik nama,” ungkap Anton Widiatno, S.H.
Anton menyebutkan, dirinya yang diterima Kakan ATR-BPN Garut, Nurus Solihin yang didampingi Kasi Sengketa Dadang Sulaeman dan Kasubsi PPS, Cecep serta staff lainnya, telah memaparkan maksid dan tujuannya.
Pengacara muda ini meminta keputusan dari ATR- BPN Garut terkait hak balik nama atas Tanah milik H. Entjeng, jika masih berbelit-belit akan menempuh upaya hukum lainnya.
“Jika masih saja tidak beres kita akan mengajukan upaya hukum pidana, sudah saya bilang ke mereka harus mengesampingkan hal yang lain tapi selesaikan dulu sesuai dengan keputusan pengadilan,” imbuhnya.
Lanjut dikatakan Anton, ATR-BPN sudah menentang putusan pengadilan dan bersikukuh menunggu apa yang diperintahkan oleh Kanwil.
“Sebetulnya kasus ini sudah tahap penyidikan, sudah ada tersangka nya anehnya masuk ke ranah perdata itu kan bingung,” ujarnya.
Padahal menurut Anton, putusan pengadilan jelas harus mengembalikan hak atas tanah yang dikuasai oleh Agus Koswara yang telah dinyatakan terpidana pada kasus ini ke nama H. Entjeng.
“Ada tiga nama Notaris yang terlibat dalam kasus ini, orang Garut sama orang Bandung, kita sudah melakukan upaya hukum melaporkan ke Mabes Polri terkait Undang-undang tindak pidana mafia tanah,” jelasnya.
Bukan saja ke tiga nama Notaris di atas yang dilaporkan pihak Anton, namun juga dugaan kuat keterlibatan Bank Jabar Banten Cabang Tamansari pada kasus ini.
“Sampai sekarang kita desak ATR-BPN untuk segera membalik namakan hak tanah atas nama H. Entjeng, banknya sudah saya laporkan semuanya, unsur-unsur pidana nya sudah jelas,” terangnya.
Informasi yang diterima Anton terkait proses dari Kanwil ATR-BPN Jawa Barat maksimal pada bulan Desember 2022 sampai Januari 2023, pihaknya berharap semuanya beres.
“Kalau tidak beres kita sikapi ini dengan upaya hukum lainnya, kalau perlu kita kerahkan massa, karena ini sudah menyangkut hak orang lain, saya menduga kuat ini ada mafia besar di balik kasus ini, harusnya ATR-BPN itu bertindak adil,” pungkasnya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal D Permana