spjnews.id | Tulungagung – Sungguh ironis nasib Hak Waris alm. Marni Doellah Dusun Joho, Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait Dugaan Sengketa Hak tanah yang di akui keluarganya, berdasarkan barang bukti dengan Nomor Persil 71 Nomor 268 kelas D1 dengan luas 684 M2 (49 Ru) untuk C Desa Nomor 268, yang terletak di Dusun Joho, RT. 5, RW. 2, Desa Joho, Kalidawir Kabupaten Tulungagung, Selesa (20/12/2022).
Dalam hal ini, Tim LSM GMBI (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Tulungagung dalam menerima kuasa pendampingan dari keluarga alm. Marni Doellah.
Tim terus bergerak mencari barang tambahan dalam melengkapi barang bukti, Tim LSM GMBI Distrik Tulungagung bersama media ini, mendatangi kantor DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa) pada hari Senin (19/12/2022) yang di terima langsung oleh Anasrudin selaku Bina Pemerintahan Desa, menuturkan dan tertuang dalam berita acara.
1. publikasi tidak semua di informasikan, ada hal yang harus di rahasiakan dan (tidak boleh di publikasikan);
2. Untuk APBDES di evaluasi di Kecamatan;
3. Anggaran (DD) Bisa di laksanakan dengan perencanaan Desa;
4. Jam kerja tergantung dari Desa masing-masing;
5. Untuk permasalahan Desa Joho Kecamatan Kalidawir tanggung jawab dari kepala Desa Joho;
6. Di arahkan untuk ke (BPD), terus ke Inspektorat, Anasrudin menuturkan sebagaimana yang tertuang dalam berita acara.
Di sisih lain, pihak Inspektorat Kabupaten Tulungagung juga di datangi Tim LSM GMBI Distrik Tulungagung bersama media ini, dalam hal konfirmasi terkait status tanah yang di duga Sengketa di Desa Joho, Kalidawir, dan di terima langsung oleh Subianto selaku Sekretaris Inspektorat, Subianto menuturkan, dan tertuang dalam berita acara,
1. Selama ini terkait pasar Joho belum tahu;
2. Di sarankan untuk bersurat ke Inspektorat;
3. Kepemilikan harus jelas dari Desa, LPH bila belum aset Desa harus ada ijin dari pemiliknya;
4. Ketika bangunan bukan aset Desa dan tidak ada ijin dari pemilik ini menjadikan temuan, tutur Subianto.
Sementara itu, Asep Yumarwoko ST, MM selaku Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Tulungagung, menyampaikan, kami dari lembaga akan terus bergerak untuk menggali informasi dan bukti- bukti dalam kasus ini, dan akan melaporkan ke (APH) Oknum- oknum yang terlibat dalam permasalahan dugaan sengketa tanah yang ada di Desa Joho, Kalidawir.
“Bahkan kami di kantor (DPMD) akan di beri sesuatu di warna maerah, dan kami menolak apapun bentuknya, karena kami bertekat tegak lurus, demi membantu masyarakat yang tertindas, yang terdzolimi, dan yang termarjinalkan,” tandas Asep Yumarwoko.
Asep menegaskan, sesuai dengan Visi dan Misi Jenderal Pol. Listyo Sigit.
“Sikat mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” pungkas Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung. (Mualimin/spjnews.id)
Editor: Herbil