spjnews.id | Tulungagung – Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kabupaten Tulungagung mengadakan klarifikasi dan konfirmasi ke Kantor PEMDES Joho, Kalidawir, terkait sengketa tanah pasar yang di kuasa hak waris milik alm. Marni Doellah warga Desa Joho, Kalidawir Kabupaten Tulungagung kepada LSM GMBI Distrik Tulungagung, Selasa (13/12/2022).
Dalam klarifikasi dan konfirmasi tersebut, di hadiri oleh Ali Muhtar selaku Camat Kalidawir, Kapolsek Kalidawir, pihak Tipikor Polres Tulungagung, Achmad Nurraini selaku kepala Desa Joho, Kalidawir berserta Carik atau Sekretaris Desa, dan Tim LSM GMBI Distrik Tulungagung.
Asep Yumarwoko ST. MM selaku Ketua LSM GMBI Distrik Tulungagung, saat konfirmasi menanyakan terkait status surat-surat atau hak kepemilikan tanah pasar yang di klaim milik Pemdes Joho, Achmad Nurraini selaku Kepala Desa Joho, Kalidawir Kabupaten Tulungagung tidak bisa menjawab dan menunjukan surat-surat atau later C Desa hak kepemilikan tanah tersebut.
Pada saat di tanyakan terkait dana Desa yang dipergunakan dalam pembangunan tanah pasar tersebut, Kades mengiyakan.
“Padahal tanah tersebut dalam status tanah masih dalam proses kasasi”, tutur Asep Yumarwoko.
Dalam berita acara tertuang, Achmad Nurraini selaku kepala Desa Joho, Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, menyatakan;
1. Sekarang masih kasasi di Jakarta
2. Pasar di bangun dari dana Desa
3. Sewa pasar Desa masuk APBDes
4. Untuk jawaban lebih lanjut menunggu PH”, pernyataan Kades Joho, Kalidawir.
Dalam hal penandatanganan berita acara tersebut, dari pihak Ali Muhtar selaku Camat Kalidawir yang ikut menyaksikan, tidak mau menandatangani dengan alasan.
“Biar dari Desa saja mas”, ujarnya.
Pantauan spjnews.id, dari pihak Kapolsek Kalidawir juga tidak bersedia menandatangani, dari pihak Tipikor Polres Tulungagung juga tidak bersedia menandatangani.
Dalam pantauan spjnews.id, dilapangan, ada hal aneh, tanah pasar yang masih di sengketa juga di pasang baliho tertulis bahwa, Pemerintah Desa Joho bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengadakan PTSL/PRONA dan akan mensertifikatkan tanah Kas Desa (Tanah Bengkok, Balai Desa, SD, Pasar, Lapangan). (Mualimin/spjnews.id)
Untuk lebih jelasnya tonton videonya di channel YouTube spjnews
Editor: Herbil