SPJNEWS.ID | Tulungagung – Hak Milik tanah yang di sengketakan, milik alm. Marni Doellah dengan nomor Persil 71 Nomor 268 kelas D1 Desa Joho Kecamatan Kalidawir, dengan luas 684 M2( 49 Ru) untuk C Desa Nomor 268, Dusun Joho Desa Joho RT 5 RW 2, Kecamatan Kabupaten Tulungagung, yang di duga di Serobot Oleh Pihak Desa Joho Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung. Senin, (12/12/2022).
Dalam hal ini Ibu Sriyatun selaku anak dari alm. Marni Doellah, saat di konfirmasi media ini menuturkan, ada 11 bersaudara, yang sudah meninggal 1 orang, yang sakit 1 orang, dalam hal ini tidak terima tanah dari keluarganya yang di duga di Serobot Oleh Pihak Desa Joho, dan permasalahan ini di kuasa kan pendampingan kepada LSM GMBI ( Gerakan Masarakat Bawah Indonesia) Distrik Kabupaten Tulungagung tertanggal (12/12/2022), guna meminta hak atas tanahnya “, tutur Sriyatun,
Asep Yumarwoko ST. MM selaku ketua LSM GMBI ( Gerakan Masarakat Bawah Indonesia) Distrik Kabupaten Tulungagung, membenarkan hal tersebut, dalam dugaan sengketa tanah milik warga atas nama alm. Marni Doellah ini sudah di kuasa kan ke LSM GMBI Distrik Kabupaten Tulungagung oleh ahli waris, walaupun secara hukum sudah di menangkan oleh pihak PEMDES Joho, Kalidawir, dalam hal ini saya mencium bau-bau dengan adanya manipulasi data oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, di duga mempola agar di menangkan oleh pihak PEMDES Joho Kalidawir Kabupaten Tulungagung, kami Aktivis LSM GMBI Distrik Tulungagung akan mendampingi terus masarakat bawah yang termarjinalkan, yang tertindas, yang terdholimi, dalam memperjuangkan haknya”, tutur Asep.
Dalam permasalahan ini dari pihak BPN Tulungagung di konfirmasi media ini, untuk sertifikat masih di tunda, dan belum berani menerbitkan, karena masih sengketa”, tutur salah satu Petugas BPN yang tidak mau di sebutkan namanya.
” Namun anehnya dalam putusan nomor. 12/ Pdt. G/ 2022/ PN Tlg.
Di Pengadilan Negeri Tulungagung, untuk hasil di menangkan oleh pihak PEMDES Joho Kalidawir Kabupaten Tulungagung.( Mualimin/ Spj News.id)