Kepala DLH Jombang Miftahul Ulum temui pendemo
Jombang | spjnews.id – an aktivis lingkungan yang tergabung dalam Anjasmara (Asosiasi Jombang Semesta Raya) menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Pemkab Jombang, Kamis (8/12/2022) sore.
Aksi mereka ini sebagai protes atas penebangan puluhan pohon asam di Jl KH Bisri Syansuri (Megaluh – Denanyar) Belasan aktivis ini datang dengan berjalan kaki. Selain membawa spanduk panjang, mereka juga membawa poster yang berisi tuntutan. Aksi diawali dengan orasi. Mereka mengecam pembangunan yang dilakukan Pemkab Jombang tanpa mengindahkan perlindungan lingkungan. Demi pelebaran jalan, puluhan pohon asam berusia ratusan tahun ditebang hingga akarnya.
Padahal menurut pendemo, pohon asam sangat bermanfaat untuk meyerap karbon di udara. Dengan pohon asam pencemaran udara bisa diminimalisir. Yakni sebanyak 73 pohon asam dengan diameter rata-rata 67 cm mampu menyimpan karbon minimal 300 ton per tahun.
Sebelumnya Aktifis lingkungan hidup yang menamakan Anjasmara ( Asosiasi Jombang Semesta Raya) melayangkan somasi kepada Bupati jombang terkait penebangan pohon asem di sepanjang jalan Denayar – Megaluh Jombang.
jumlah massa tidak terlalu banyak, namun demo tersebut menyita perhatian pengguna jalan. Karena mereka juga melakukan teatrikal di aksi tersebut.
ga lelaki yang wajahnya dicat warna putih. Rambut panjang. Baju dan celananya juga putih. Lalu lelaki berlagak ala pejabat. Menganakan jas hitam, berpeci, serta mengenakan kalung pelat nomor kendaraan warna merah berbahan kardus S 1 BP.
Dia berteriak-teriak memprotes penebangan pohon asam. “Pohon-pohon milik Tuhan ditebang tanpa pembicaraan,” ujarnya setengah berteriak. Pria ini kemudian membentang poster bertuliskan ‘Penebangan Pohon Bukan Solusi Perubahan Iklim’.
Koordinator Anjasmara, Anton Sujarwo mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya di sepanjang Jalan KH. Bisri Syansuri Kabupaten Jombang terdapat 83 pohon. Dari jumlah tersebut, 73 diantaranya adalah pohon asam dengan rata-rata diameter 67,7 cm (diameter terbesar 115 cm dan diameter terkecil 35 cm). Penebangan dilakukan pada pertengahan Oktober 2022.
Menurut Anton, ditebangnya puluhan pohon asam tersebut semakin memicu meningkatnya pencemaran. Rinciannya, sebanyak 73 pohon asam dengan diameter rata-rata 67 cm mampu menyimpan karbon minimal 300 ton per tahun. “Nah, karena pohonnya ditebang semua, maka bisa mengganggu keberlangsungan ekosistem. Pencemaran semakin meningkat,” ungkapnya.
Selain merusak ekosistem, penebangan puluhan pohon asam tersebut juga mengakibatkan kerugian negara baik kerugian materiil maupun imateriil. Apabila ditaksir harga hidup per pohonnya sebesar Rp 100 juta. Dengan penebangan tersebut, daerah kehilangan asset ekologis senilai Rp 7,3 milliar.
Oleh sebab itu, Anjasmara meminta Pemkab Jombang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Yakni, mengganti kerugian ekologis yang ditimbulkan. Lalu membentuk peraturan daerah perlindungan pohon konservasi terutama pohon asam, serta memberikan sanksi hukum terhadap oknum penebang pohon asam menggunakan pasal perusakan lingkungan atau peraturan perundang-undangan lain yang mengaturnya.
Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Jombang Miftahul Ulum menemui pendemo. Di depan pendemo Ulum mengakui bahwa pihaknya memberikan izin Dinas PUPR untuk menebang pohon asam yang ada di Jl KH Bisri Syansuri. Itu karena jalan sepanjang 2 kilometer lebih itu dilebarkan.
“Kami sebenarnya serba salah. Pohon asam berada di lokasi pelebaran, sehingga terpaksa kami memberikan izin Dinas PUPR untuk melakukan penebangan. Karena sangat dekat dengan badan jalan yang lama. Akan tetapi pohon di sekitar yang tidak menganggu pelebaran tetap kami biarkan hidup. Memang ini pilihan yang sulit,” kata Ulum.
Namun demikian, Ulum berjanji, pada awal tahun pihaknya akan melakukan penanaman ulang. Yakni menanam pohon di sekitar lokasi. “Tentunya kita akan memilih dan memilah, karena tidak semua titik bisa ditanami kembali. Kalau lokasi sudah tidak memungkinkan akan kita tanam di lokasi yang tidak terlalu jauh. Ini sebagai tanggung jawab moral,” ujar Ulum. (rat/spjnews.id)