spjnews.id I Garut — Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jabar Wilayah XI menggelar sosialisasi Pergub 97 Tahun 2022 bersama para Ketua Komite dan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri, kegiatan tersebut digelar di Aula Citarum Bakorwil KCD Kawasan Jalan A. Yani, Garut Kota, Jawa Barat. Kamis (8/12/2022).
Kepala KCD Wilayah XI , Aang Karyana saat di temui di kantornya, dirinya memaparkan hari ini kami telah melakukan satu kegiatan penting yaitu mensosialisasikan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022” tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK Negeri, yang di tandatangani oleh Pak Gubernur pada tanggal 22 November 2022. ungkapnya.
Kepala KCD XI Aang Karyana menerangkan, Masalah periodesasi Komite, kalau di Pergub 44 itu bisa di pilih kembali dan tidak disebutkan satu periode lagi, jadi persepsinya bisa sampai kapan saja, sedangkan kalau di pergub 97 itu bisa dipilih lagi tapi satu periode sesuai dengan Permendikbud 75, masalah komposisi dan tekhnis pemilihan sudah jelas ada di dalamnya, yang harus dipilih siapa, komposisinya seperti apa dan yang menjadi ketua di prioritaskan dari orang tua siswa 10,11, dan 12 maksimal 50%, 20% dari tokoh masyarakat dan 30% dari pakar minimal 5 orang maksimal 15 orang, tandasnya.
Sambung Aang, Juga tidak ada pengkatagorian sumbangan, sekarang kan ada pengkatagorian sumbangan dari A ke B, dari B ke C kan seperti itu, nah di Pergub 97 ini sudah tidak ada pengkatagorian, sumbangan itu tetap silahkan saja dengan program yang ditawarkan oleh sekolah disampaikan kepada komite, komite menyampaikan ke pada orang tua, orang tua terutama yang mampu silahkan mendukung program yang ditawarkan oleh pihak sekolah, sedangkan yang tidak mampu tidak usah memberikan sumbangan, tegas Aang kepada awak media.
Aang menegaskan, harus dibuat dengan matang terlebih dahulu agar tidak terjadi seolah-olah itu sebuah pungutan, bedakan satu kondisi dengan kondisi lainnya.
“ Bisa dibuat mekanisme transparansi. Perlu memilah penggunaan dari BOS dan BOPD, antara rutin operasional dengan sumbangan untuk inovasi pembangunan,” ujarnya.
” Sosialisasi Komite Sekolah Digelar Supaya Mendapat Persamaan Persepsi Pandangan, Pemikiran, Inovatif untuk kemajuan sekolah, terutama untuk kemajuan anak didik dalam pembelajaran dan ini semua harus di dukung oleh semua pihak “, jelasnya.
Aang Karyana mengatakan, “Sosialisasi ini untuk mendapatkan persamaan persepsi agar saat pelaksanaan di lapangan tidak ada multitafsir “, pungkasnya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal D Permana