Spj News.id,| Tulungagung__ 5 LSM (lembaga swadaya masyarakat) di Kabupaten Tulungagung di antaranya;. 1. PSM LIDRA 2. LSM CAKRA 3. SP. Sinar Perintis 4. PKTP ( perkumpulan komunitas Tulungagung peduli) 5. LAKI (laskar Anti Korupsi Indonesia) menyurati Dir Penindakan KPK-RI Di Jl.HR Rasuna Said Kav C1, RT 3/ RW 1 Karet, Kecamatan Setya Budi Di Jakarta Selatan, hari ini Senin (05/12/2022), menanyakan Progres atau Laporan terkait BSM bantuan siswa miskin yang ada di satuan Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Tulungagung.
” Susetyo Nugroho selaku Ketua PKTP (perkumpulan komunitas Tulungagung peduli) saat di konfirmasi media ini menyampaikan bahwa permasalahan ini berawal dari Hearing pada tanggal 30 Maret 2022 yang membahas pelaksanaan Program BSM (bantuan siswa miskin) di satuan kerja (Dispora) Kabupaten Tulungagung, yang mana dalam Hearing tersebut terkuak hal-hal yang menurut kami terdapat tindakan merugikan Negara.
1. Bahwa pemerintah kabupaten Tulungagung mengadakan program untuk siswa miskin sewilayah Kabupaten Tulungagung baik siswa negeri maupun swasta yang Program tersebut dalam satuan kerja (Dispora)Kabupaten Tulungagung.
2. Bahwa program dimaksud adalah bantuan non tunai ( e- money ) yang diberikan pada siswa miskin untuk memenuhi kebutuhan personal siswa yang mana e- money di berikan dalam bentuk KPP ( kartu pelajar pintar) sebagai alat transaksi siswa penerima bantuan siswa miskin BSM ke 21 KPRI.
3. Bahwa anggaran program sebesar Rp. 18.397.850.000,00 untuk 54.463 siswa.
4. Bahwa pengadaan barang ( kebutuhan siswa) melalui 21 Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia ( KPRI ) yang mana KPRI tersebut ditunjuk oleh Bank Jatim atas usulan Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Tulungagung.
5. Bahwa KPRI hanya sebagai reseller yang bertugas menerima angket pesanan dari siswa penerima BSM melalui sekolah asal dan selanjutnya KPRI bekerja sama dengan rekanan ( pihak ketiga) dalam memenuhi kebutuhan pesanan siswa, dan selanjutnya siswa penerima BSM membeli ke KPRI sesuai angket pesanan dengan KPP ( e- money)”, ungkap Yoyok Nugroho.
Dalam hal ini, Susetyo Yoyok Nugroho juga memberikan fakta-fakta laporan yang kemarin tertanggal 28 Agustus 2022;
1. Adanya dugaan praktek monopoli, yaitu adanya rekanan ( penyedia) yang di tentukan oleh (Dispora) Kabupaten Tulungagung yang artinya tidak memberi kebebasan bagi (KPRI) untuk memilih barang yang bagus dengan harga murah dalam memenuhi angket kebutuhan siswa dan hal tersebut terbukti barang yang di salurkan lebih mahal dari harga pasar.
2. Bahwa di dalam angket tertulis harga yang di tentukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Tulungagung.
3. Bahwa KPP ( kartu pelajar pintar) yang seharusnya di cetak sebagai E- money ternyata hanya berbentuk kertas tebal berbarcode, Hal ini jelas kartu berkode tersebut tidak bisa berfungsi sebagai E-money, dan yang lebih mengejutkan KPP tidak di bagikan ke penerima BSM sehingga sisa uang dalam KPP ( kartu berkode) tidak di ketahui oleh penerima BSM.
4. Bahwa dalam keterangan terkait jumlah siswa penerima BSM terdapat keterangan kontradiktif antara Dispora Kabupaten Tulungagung dengan Bank Jatim selaku pencetak KPP
– Menurut Dispora Kabupaten Tulungagung penerima BSM 54.463
– Menurut Bank Jatim, KPP yang di cetak sebanyak 54. 782
5. Bahwa data penerima secara detail tidak di publikasikan dan bahkan DPRD Tulungagung dan Inspektorat selaku institusi yang memiliki kewenangan untuk pengawasan tidak di beri salinan data penerima secara detail sehingga Patut di curigai BSM tidak di bagikan secara keseluruhan ke penerima.
6. Bahwa program tersebut telah loncat tahun anggaran, dimana anggaran yang di gunakan adalah APBD tahun 2021 namun sampai saat ini program belum tuntas padahal pada tanggal 21 Desember tahun 2021 Kas Daerah telah menuntaskan pembayaran ke rekening Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Tulungagung”, pungkas Yoyok.
( Mualimin/ Spj News.id)