spjnews.id | Tulungagung – Sekelompok Masyarakat yang tergabung dalam LSM, ORMAS, dan SERIKAT Kabupaten Tulungagung, di antaranya LSM CAKRA, PKTP (Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli), PSM LIDRA, SINAR PERINTIS, LAKI (Lembaga Anti korupsi), mendatangi Kantor KPU Tulungagung Senin, (28/11/2022) guna memberikan masukan terkait klausul penataan Daerah pemilihan dan Alokasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tulungagung dalam pemilu tahun 2024 mendatang.
Totok Cakra selaku ketua LSM Cakra saat di konfirmasi media ini menuturkan, Adapun beperapa pertimbangan pemikiran atas masukan rencana penataan Daerah Pemilihan sebagaimana yang di maksud;
1. Sejak dimulainya Pemilu dengan Sistem Keterwakilan Masyarakat yang dibagi dalam Daerah Pemilihan (DAPIL) di Tahun 2004 hingga Pemilu terakhir tahun 2019. Kabupaten Tulungagung tidak mengalami perubahan penataan Daerah Pemilihan, padahal Perintah UU Pemilu selalu mengatur untuk dibukanya kemungkinan merancang Daerah Pemilihan yang secara teknis diatur dalam PKPU. Terakhir pengaturan penataan Daerah Pemilihan diatur dalam PKPU No.6 Tahun 2022, sementara selama kurun waktu 20 tahun hingga dilaksanakannya Pemilu tahun 2024, nanti situasi di masyarakat banyak sekali mengalami perubahan-perubahan yang telah dan akan terjadi baik menyangkut kondisi sosial, ekonomi, budaya, tehnologi bahkan psikologi masyarakat;
2. Pelaksanaan Pemilu selama 4 dekade (2004, 2009, 2014 dan 2019) dengan penataan Daerah Pemilihan yang tidak berubah (Formasi 5 Dapil) tanpa disadari telah membawa dampak negatif yang sangat berpengaruh pada sendi-sendi kehidupan di masyarakat termasuk didalam penyelenggaraan pemerintahan yang jauh dari prisip-prinsip good governance diantaranya Pratek-praktek KKN yang merugikan bahkan mental masyarakat yang berujung pada kurang bersihnya demokrasi.
3. Jika Pemilu tahun 2024 dilaksanakan dengan tetap menggunakan formasi 5 Daerah Pemilihan sebagaimana periode pemilu-pemilu sebelumnya, kami mengkhawatirkan hasilnya akan semakin memperparah dan semakin jauh dari harapan dilaksanakannya pemilu untuk keterwakilan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana prinsip-prinsip demokratisasi. Dan justru akan memperkuat oligarki yang sulit dikontrol yang tidak memberikan ruang chek and balance untuk tata Kelola pemerintahan yang baik. Keterwakilan masyarakat hanya diwakili segelintir orang yang memiliki kekuasaan dan mereka yang memiliki modal financial, dan semakin sempit ruang bagi suara yang benar-benar merepresentasikan keterwakilan wilayah di seluruh penjuru Kabupaten Tulungagung dengan wilayah administratif 19 Kecamatan, 271 Desa/Kelurahan.
4. Bahwa kita bias melihat Dampak yang nyata di daerah-daerah pinggiran yang mana di daerah- daerah dimaksut belum kita jumpai munculnya wakil rakyat dalam Pemilihan Umum yang hal tersebut bisa berdampak pada suara rakyat di daerah pinggiran tidak terwakili seakan terabaikan aspirasinya.
5. Kami berharap Masukan Usulan kami terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung pada Pemilu tahun 2024, menjadi sebuah pertimbangan untuk dan demi Tulungagung yang kita cintai.
6. Adapun usulan susunan Rancangan Daerah Pemilihan terlampir, dalam surat yang di berikan kepada KPU Tulungagung. Pungkas totok Cakra. (Mualiamin/spjnews.id)
Editor: Herbil