Site icon spjnews.id

Viral Soal Perubahan Nominal Bansos PKH, Inilah Ulasan Kordinator PKH

spjnews.id I Garut – Pantauan spjnewsid dilapangan, KPM PKH penerima bantuan langsung tunai, pada pencairannya berkurang secara signifikan, namun ada juga KPM PKH nominalnya bertambah. Tentu hal tersebut menjadi pertanyaan dikalangan para KPM PKH apa yang menjadi alasan perubahan nominal tersebut.

Informasi yang dihimpun spjnews.id dilapangan, salah satu contoh yang biasa menerima Rp. 1.350.000 menjadi berkurang menjadi Rp. 600.000 rupiah. Dan ada yang bertambah biasanya menerima Rp. 825.000 menjadi Satu Juta lebih, ada juga yang biasa menerima bahkan sama sekali tidak menerima, Tentu hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan bagi kalangan pemerhati KPM. Sabtu (26/11/2022)

Sementara, Kordinator PKH Kabupaten Garut Aceng Ahmad Khotib melalui Kordinator Yusep saat di konfirmasi dikantornya, Yusep menjelaskan, ” Pertama Kebijakan Pemerintah hari ini mengenai bansos adalah harus melalui beberapa padanan, pertama padanan DTKS, padanan Capil, padanan Dapodik dan padanan eMIS itu khusus PKH, mungkin saya akan menggambarkan PKH saja, ungkap Yusep, Senin (28/11/2022)

Dapodik disekolah data anaknya seperti apa padan atau tidak, yang ke empat eMIS semacam operator dapodik kementerian agama kalau salah satunya misalnya ada empat anak satu tidak padan dapodik artinya NIKnya bermasalah, maka yang cair tiga, atau data si ART ini tidak padan capil, maka di apdate supaya tidak muncul data ganda dan sebagainya. Yang cair hari ini itu sudah padan capil, padan dapodik, padan DTKS dan padan eMIS kalau disisi sekolah maka itulah yang menjadi perbedaan cair atau tidaknya, jelasnya.

” semuanya harus terpadankan, epeknya nanti itu ketepatan sasaran supaya datanya valid sehingga tidak ada yang memainkan data, insya alloh hari ini tidak ada yang memainkan data difilter oleh beberapa sumber “, imbuhnya.

Sambung Yusef, Ada beberapa kasus yang meninggal, dilapangan sudah meninggal tetapi tidak dilaporkan ke capil, nah di capil ini masih berstatus hidup, maka ketika empat sekolah dan ditambah satu lansia karena tidak terpadankan ke capil maka masih bisa dicairkan, atau di status pendidikan sudah keluar di padanan dapodik masih tercover sebagai siswa, maka dipadankan itu masih bisa cair, maka di pendamping PKH sekarang ini tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, semua harus terpadankan, singkatnya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal D Permana

Exit mobile version