spjnews.id I Garut – ” Pencairan Bansos PKH tahap 4 ini seperti matematika ada yang ditambah, ada yang dikurang dan ada juga yang nol tidak menerima, padahal yang tidak menerima biasanya itu menerima “, ungkap Amar Ketua Gerakan Aplikasi Kebijakan, dikawasan Alun alun Pendopo Garut, Jawa Barat, Jumat Pagi (25/11/2022)
” Tentu hal tersebut kita sikapi mengapa bisa terjadi, padahal sudah jelas syarat ketentuan penerima bantuan itu tertuang dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemensos RI, sudah tetap bahkan yang sudah meninggalpun barkodenya masih muncul “, ucapnya.
” Bansos PKH sedikitpun jangan ada potongan A,B,C,D. Nah bagaimana aturannya jika yang biasa menerima 1.350.000 tiba tiba berkurang menjadi 600.000, kemana itu selebihnya, silahkan anda tanyakan kepihak yang bersangkutan dalam hal ini pendamping PKH atau koordinator PKH Kabupaten, biar mereka menjelaskan alasannya apa “, tandasnya.
Dihadapan wartawan, Amar menegaskan, Kita tahu bahwa Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM itu sejak tahun 2007, bukan baru kemarin sore, jelasnya.
Pantauan spjnewsid dilapangan, KPM penerima bantuan langsung tunai, pencairannya ada yang berkurang ada juga yang bertambah. Dikatakan sejumlah KPM yang dijumpai spjnews dibeberapa wilayah Kabupaten Garut, informasi yang dihimpun salah satu contoh yang biasa menerima Rp. 1.350.000 menjadi berkurang menjadi Rp. 600.000 rupiah. Dan ada yang bertambah biasanya menerima Rp. 825.000 menjadi Satu Juta lebih, ada juga yang biasa menerima bahkan sama sekali tidak menerima, Tentu hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan bagi kalangan pemerhati KPM. Sabtu (26/11/2022)
Sementara diketahui syarat hak memperoleh PKH, meliputi komponen Pendidikan (SD, SMP dan SMA/Sederajat), Kesehatan (Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun), Kessos (Keluarga yang mempunyai Lansia 70 tahun dan Disabilitas berat).
Berikut besaran PKH tahap 4 pada November 2022 yang disesuaikan dengan kategori KPM, yakni:
1. Ibu hamil menyusui dapat bantuan sebesar Rp3 juta per tahun
2. Anak usia 0-6 tahun dapat bantuan sebesar Rp3 juta per tahun
3. Lansia usia 60 tahun ke atas dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun
4. Penyandang disabilitas berat dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun
5. Siswa SMA sederajat dapat bantuan sebesar Rp2 juta per tahun
6. Siswa SMP sederajat dapat bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun
7. Siswa SD sederajat dapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.
Pencairan PKH yang ditunggu tunggu KPM sudah dicairkan melalui PT. POS pada hari Rabu tanggal 23 November 2022, menjadi program perlindungan sosial yang berfokus pada perbaikan kualitas hidup dasar masyarakat miskin akan menjadi dasar penargetan program-program jaminan dan perlindungan sosial lainnya. Salah satunya program Jaminan Kesehatan Nasional. Ajang Pendi. Editor : Ikmal D Permana