spjnews.id | Kab. Bandung – Dalam rangka Sosialisasi Pembebasan (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) BBNKB -II dan Sosialisasi Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Jalan dan Angkutan Umum (Pasal 74; Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor), PERPOL No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor, (Pasal 84; Penghapusan dan Pemblokiran Regident Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan di di Pondopo Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Rabu (23/11/2022). #bbnkb #kecamatanbanjaran #polrestabandung #kabbandung Editor: Herbil
Virall! Sungguh ironis!! Ambulance Milik Dinkes Tulungagung Seharusnya Membawa Pasien Malah Dipakai Halal Bihalal
spjnews.id | Tulungagung - Ambulance milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung mengalami kecelakaan di Jalan Pahlawan Tulungagung, Kamis (18/04/2024) siang sekira...