spjnews.id | Tulungagung – Kasus yang di alami H. Nasrul Fajar 33 tahun beralamatkan di Desa Siyotobagus, Besuki Kabupaten Tulungagung, yang mana pada hari Selasa (15/11/2022) Fajar berkunjung di sekolah putrinya yang masih berumur 10 tahun, yang menempuh pendidikan di Yayasan Banu Ibrahim Desa Gombang Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung, namun di duga tidak di ijinkan oleh wali kelas menemui putrinya, kejadian seperti ini tidak hanya satu kali, bahkan satu bulan yang lalu dengan Hal yang sama.
Sholekhan Selaku Kepala Yayasan Banu Ibrahim, Jati Salam menyikapi hal ini, yang berujung mediasi bersama, yang mendatangkan H. Nasrul Fajar selaku orang tua murid dan Lutma selaku Wali kelas dan beberapa Guru, di pertemukan di salah satu ruangan kantor, dalam pantauan media ini, Kamis, (17/11/2022).
Hasil dari Mediasi tersebut Sholekhan Selaku Kepala Yayasan Banu Ibrahim, Jati Salam menuturkan bahwa, kan sudah ada kesepakatan sama mas Fajar dan Lutma selaku wali kelas putrinya H. Nasrul Fajar sudah meminta maaf kepada H. Nasrul Fajar dan kami memfasilitasi secara keseluruhan, itu kan ayah kandungnya.
“Sejak dulu sebenarnya hubungan pihak sekolah sama wali murid itu baik, bisa di lihat dari jumlah siswanya, jumlah siswa di sini 650,” tutur Sholekhan.
H. Nasrul Fajar selaku wali murid saat di konfirmasi media ini di ruangan sekolah sekitar jam 10:30 wib menuturkan hari ini adalah klarifikasi terkait wali kelas melarang saya bertemu dengan anak saya dan beliaunya sudah minta maaf ke saya.
“Dan saya bersedia mencabut tuntutan saya yang berada di PIDUM, terkait apa yang di sampaikan wali kelas, mengenai pelaporan saya di perlindungan sosial anak, ini masih saya pertimbangkan, karena yang saya alami kemarin itu kurang pas menurut saya,” tutur H. Nasrul Fajar.
Harapan saya lanjut H. Nasrul kepada pihak lembaga sekolah ini, lembaga sekolah harus bekerja secara profesional.
“Jangan masuk di ranah privasi atau pribadi orang,” pungkas H. Nasrul Fajar. (Mualimin/spjnews.id)
Editor: Herbil