Koswara, SH
spjnews.id I Garut – Tercatat perceraian di pengadilan agama Garut Tahun 2022 sampai di bulan hitungannya 5394 perkara dengan rincian bulan Januari 686 perkara Februari 515 perkara Maret 515 perkara April 280 Mei 576 perkara Juni 654 perkara dan Juli 561 perkara Agus 608 perkara September 516 perkara dan Oktober 477 perkara itu di Tahun 2022 sekarang, ungkap Panitra PA Kosmara, SH. di ruang lobi PA Garut Kawasan Jalan Suherman, Kamis (10/11/2022)
Disinggung soal Isbat Nikah, Kosmara menjelaskan, ” Pengadilan Agama Garut telah melaksanakan isbat nikah terpadu Tema 1 tahun 2015 adanya peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu isbat nikah yang berada di wilayah Garut “, ujarnya.
” Isbat ada 2 kegiatan yang sudah dilaksanakan pertama kegiatan kerjasama dengan pemda yaitu tanggal 26 Agustus 2022 itu ada 11 perkara yang mengajukan, cuman yang dikabulkan 10 perkara. yang satu ditolak karena alasannya ketika mengajukan masih di bawah umur 19 tahun, harusnya 19 tahun keatas yang 10 itu sudah dikabulkan kita kerjasama dengan dukcapil dengan Kementerian Agama, tandasnya.
” Sementara berkaitan dengan proses perceraian sebetulnya itu berdasar hukum acara pasal 39 ketika Si tergugat dipanggil berturut turut tidak hadir, maka majelis hakim bisa memutus perkara dengan putusan verstek “,
Sedangkan untuk biaya itu tergantung radius, radius pertama 1 itu 565.000 Rupiah, radius ke dua 740.000 dan radius yang paling jauh 840.000 Rupiah
” Berkaitan dengan masalah pelayanan PTSP disana pelayanan terpadu satu pintu kita menyediakan bank untuk alat bukti, masyarakat atau para pihak atau advokat untuk mengajukan proses pengadilan agama sesuai hukum acara “. Pungkasnya. Ajang Pendi. Editor : Ikmal D Permana