SPJNEWS.ID | Takalar- Sidang sengketa pilkades Tamassaju Kecamatan Galesong Utara kKab. Takalar, rabu (9./11/2022
di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Makasar.
Drs.H.Amiruddin Bombong(HB2) selaku penggugat yang di dampingi oleh kuasa hukumnya Andi Muhlis SH bersama patdner tetap optimis akan memenangkan gugatan melawan bupati takalar yang menetapkan Abd.Azis sebagai kepala desa terpilih.
Sidang ke empat dengan nomor perkara 115/G/2022/PTUN.Makasar dengan sejumlah gugatan HB2 terhadap bupati takalar yang mencantumkan sejumlah pelanggaran P2KD desa tamassaju yang di anggap dengan sengaja menyusun skenario untuk memenangkan calon tertentu.
Dari hasil investigasi LSM GMBI distrik kabupaten takalar,selama menghampiri satu tahun kepemimpinan Abdul Azis nyampa selaku kepala desa terpilih, belum ada pembangunan yang siknifikan atau nampak di desa tamassaju,ironisnya lagi sang kades terpilih terlebih dahulu menyampaikan kepada para perangkat desanya jikalau penggunaan anggaran dana desa (add) tamassaju untuk tahun pertama semuanya di arahkan ke penanganan pandemi covid 19,tidak ada pembangunan fisik.
Kan lucu, olehnya itu Rahim Sua ketua LSM GMBI berasumsi jikalau kades tamassaju diduga kuat sengaja menggerogoti anggaran dana desa (add) untuk membiayai sesuatu demi untuk mengamankan posisinya sebagai kades tamassaju
Tambah Rahim Sua :,Inspektorat takalar jangan tutup mata segera mengaudit penggunaan ADD desa tamassaju yang di duga kuat di selewengkan oknum Kades Tamassaju untuk kepentingan pribadinya, tegasnya.
(Rs/SpjNews.id)