SPJNEWS.ID | Takalar- Lembaga swadaya masyarakat Gerakan masyarakat bawah indinesia (LSM GMBI) Distrik Kabupaten Takalar Wilter Sulsel.
Kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar yang di laporankan LSM GMBI sekitar tiga bulan yang lalu di kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan awal mulanya di Kejari Takalar akan tetapi kasusnya ngambang tanpa arah dan di katakan oleh pihak kejari takalar bahwa kasus tersebut tidak menimbulkan unzur kerugian negara di dalamnya alias tidak ada kesahan fatal yang lakukan oleh pihak rekanan,ppk,ulp,dan dinas terkait sebagai kuasa pengguna anggaran (kpa) dalam pelaksanaan proyek ini.
Berdasar dari penilaian Kejari Takalar yang demikian,LSM GMBI tidak berhenti dan melanjutkan laporannya di Kejati Sulsel.
Proyek pengadaan instalasi pengolah air limbah (IPAL) thn 2020 dengan pagu anggaran Rp.6.530.933.980 (di 11 titik puskesmas) dengan pelaksana PT.ABADI JAYA INDOTAMA.
selain proses administrasi yang di duga dengan sengaja mengelabui publik untuk memperkaya diri sendiri dan golongannya,
Proyek ipal tersebut hanya di buat dan tidak di pungsikan sebagai mana mestinya atau hanya buang buang anggaran.
Rahim Sua, Ketua LSM GMBI Takalar menilai apa yang terjadi di proses tender sampai ahir pekerjaan selesai semuanya tidak benar.
Dari hasil komfirmasi Rahim Sua melalui whats app dengan kasi penerangan umum Kejati Sulsel (Sutarmi) menyampaikan bahwa kasusnya sementara bergulir dan sudah di lakukan pemanggilan kepada Pihak Rekanan,Ppk,dan Ulp sekretariat daerah kab.takalar untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut
Ungkap Sutarmi
Tambah RahimSua LSM GMBI Distrik Kab.Takalar sangat mengapreseasi dan mendukung kinerja kejaksaan tinggi sul.sel yang ternyata serius dan profesional dalam menangani pelaporan LSM GMBI terhadap kasus dugaan korupsi dan permainan kongkalikong dinkes takalar,ulp,ppk,dan pihak rekanan dapat benar benar di buktikan oleh kejati sul.sel sampai tersangkanya di umumkan di muka publik.
(RahimSua/SpjNews.id)