SPJ NEWS.id,| Tulungagung___Sungguh Ironis, merebaknya dugaan kasus korupsi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tak kunjung selesai, dan malah bertambah parah sampai – sampai dari kalangan Elemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, Perkumpulan, Ormas, Pewarta ( Baik yang Online, Cetak dan Elektronik) dan yang tergabung dalam”, MASARAKAT TULUNGAGUNG PEMERHATI KINERJA (KPK- RI)”, Dengan ini menyampaikan MOSI TIDAK PERCAYA pada KINERJA KPK-RI (24/10/2022).
” Ada 5 Lembaga yang menyatakan sikap MOSI tidak percaya terhadap kinerja KPK -RI dalam menangani kasus dugaan korupsi, kolusi, dan Nepotisme di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur”, Di antaranya:
- PSM LSM LIDRA
- LSM CAKRA
- SP. SINAR PERINTIS
- Perkumpulan komunitas Tulungagung peduli ( PKTP)
- Laskar Anti Korupsi Indonesia Cabang Tulungagung ( LAKI).
Yoyok Nugroho selaku Ketua PKTP ( perkumpulan komunitas Tulungagung peduli) Salah satu perkumpulan yang menyatakan sikap MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP KINERJA KPK-RI, terkait kasus yang di tanganni KPK-RI di Kabupaten Tulungagung.
MOSI ini kami lakukan berdasarkan pad;
- Bahwa dalam menangani kasus ketok palu (APBD) Kabupaten Tulungagung terkesan lamban, Terbukti dalam waktu kurang lebih 4 tahun penanganan kasus dimaksud belum kelar
- Bahwa yang telah di Vonis oleh pengadilan TIPIKOR masih beberapa gelintir yaitu, Yang menduduki jabatan kala itu;
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum
- Bupati Tulungagung
- Ketua DPRD Tulungagung
- Bahwa KPK-RI dalam bentuk penanganan kasus sangat berbeda di bandingkan dengan kota sebelah, dimana KPK-RI terlihat sigap dan cepat dalam menyelesaikan penanganan kasus Korupsi, Namun dalam Kasus di Tulungagung, LAMBAN
- Terkait pelaksanaan program (BSM) bantuan siswa miskin, di satuan pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Tulungagung, yang mana kami sudah menyampaikan laporan Namun hingga di buat surat ini belum terlihat adanya penanganannya dari (KPK-RI)
- Bahwa kami kecewa Terhadap KPK-RI dikarenakan;
- KPK-RI terkesan lamban dalam penanganan Kasus korupsi yang ada di Tulungagung, Terbukti masih terlihat Oknum yang disebut dalam;
✓DIREKTORI Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 16/ PID- SUS- TPK / 2019/ PT. SBY. Dan DIREKTORI putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 30/ PID- SUS- TPK/ 2022/ PT- SBY, yang di kuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia NO. 487.P.SUS/ 2021/ tanggal 28 Maret 2021
✓KPK- RI Tidak merespon laporan Masarakat terkait (BSM) bantuan siswa miskin, padahal dalam pelaksanaan Program BSM Patut di DUGA penuh kecurangan.
Lanjut Yoyok, dimana dari sekian banyaknya Nama yang terindikasi Terlibat, dan atau belum tersentuh”, Hal ini menyebabkan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kabupaten Tulungagung semakin merajalela, karena tidak ada efek Jera dan jauh dari “Moral dan Akhlak”, Dugaan Tidak adanya Rasa Keadilan masarakat Tulungagung karena ( KPK-RI ) bertindak tebang pilih dalam penyelesaian kasus yang ada di Jawa Timur … Contoh di kabupaten Malang”, pungkasnya
” Demikian MOSI TIDAK PERCAYA KEPADA KPK-RI kami kirim untuk menjadi pembelajaran Bagi Lembaga Anti Rasuah Negeri Tercinta.
Tembusan;
Ket. MPR- RI
Ket. DPR- RI
PRESIDEN RI
( MUALIMIN/ SPJ NEWS.id)