Nampak Tim KHP Jakarta berfoto bersama di tepi Sungai Kahayang, Kaltara, dari kiri ke kanan: Hans SH, Drs. H. Antonio Amir, SH., MH (ex Angg. Kom III DPR RI), Drs. Khairil Hamzah, SH., MH (Pimp. KHP Jakarta) dan H. M. Ismail, SH., MH (Ketum DPP GPSH).
spjnews.id | Jakarta – Masyarakat Desa Pangkupadi, Desa Kuning dan Desa Baru Kalimantan Utara bertambah resah. Hal itu terkait semakin luasnya tanah milik masyarakat pemilik sertifikat SHM yang dirusak perusahaan swasta sehubungan rencana Pembangunan Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI).
Keprihatinan itu disampaikan Ketua Umum DPP GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP. GPSH) H. M. Ismail, SH., MH kepada wartawan, Rabu (19/10/2022) di Jakarta.
Sebagai pihak yang tergabung dalam Tim KHP Jakarta Pimpinan Drs. Khairil Hamzah, SH, MH. wajar dirinya sampaikan keprihatinan ini kepada Pemerintah.
Menurut Ismail lahan yang dimasuki swasta tanpa ijin dan lakukan perusakan sejak 4 Oktober 2022 hingga saat ini belum ada yang dibayar. Diduga orang orang suruhan perusahaan swasta dan oknum oknum keamanan membawa bawa nama Presiden RI Jokowi dan Mentri Luhut menekan dan mengintimidasi warga agar segera menjual lahan mereka yang terdampak.
“Oleh karena itu, dengan segala hormat kami mendesak YM Bapak Presiden RI, Mentri Luhut dan Kapolri segera turun tangan melindungi warga tiga desa terdampak proyek KIPI. Kami khawatir jika permintaan mereka tidak diperhatikan akan terjadi ketibutan Rasis seperti yang terjadi di Papua,” tegas Ismail lagi.
Seperti diketahui bahwa Presiden Jokowi Desember 2021 lalu telah lakukan peresmian dimulainya pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) kalimantan Utara. Proyek itu akan membebaskan sekitar 21.000 (Dua Puluh Satu Ribu) Hektar tanah masyarakat terdampak. Anehnya untuk menghadapi proyek ini Bupati Bulungan Kaltara menurunkan harga NJOP dari Rp. 90.000,- an ke Rp. 60.000,.an dan ahirnya turun dipatok seharga Rp. 5.000,- an / M2.
Dari lapangan Ketum DPP GPSH itu menyampaikan beberapa laporan diantaranya dialami Petani Alex bersana 6 (enam) orang korban warga Pendada, Desa Mangkupadi, 17 (tujuh belas) hektar sawahnya sejak 4 Oktober 2022 sudah rata tak berbekas lagi. Atau Petani Samsul bersama 30 orang warga Karang Tigo Kecamatan Tanjung Palas Timur hingga saat ini belum dibayar sesenpun. Padahal tanah milik nereka sah lebih dari 50 tahun dikelola dan bersertifkat. Pegawai pegawai perusahaan swasta itu dengan arogan tanpa kompromi nembolduser tanah tanah milik mereka. Sedangkan petugas keamanan dengan gaya gayaan menghardik pemilik lahan yang sah.
“Padahal sikap gaya gayaan, sikap arogansi dan sikap cari cari kesalahan publik adalah cara cara yang sangat ditentang dan dikritisi oleh Presiden Jokowi dihadapan 559 Pati Polri di Istana Negara beberapa waktu lalu,” ujar H. M. Ismail.
Informasi hub : H. M. Ismail. Hp/wa. : 0852-1547-5999.