Berdasar dari berbagai bentuk kecurangan tersebut HB2 bersama kuasa hukumnya menggugat surat keputusan Bupati Takalar yang mengangkat Abdul Azis S.Sos Dg Nyampa sebagai Kepala Desa Tamassaju
SPJNEWS.ID | Takalar – Pilkades serentak tahap pertama tahun kemarin yang di selenggarakan pemerintah daerah kabupaten takalar yang di ikuti oleh 49 desa se Kabupaten Takalar.
Dari rentetan pilkades serentak mulai dari tahapan awal sampai pencoblosan di warnai dengan berbagai kecurangan yang di duga di lakukan panitia P2KD Desa Tamassaju.
Berdasar dari berbagai bentuk kecurangan tersebut HB2 bersama kuasa hukumnya menggugat surat keputusan Bupati Takalar yang mengangkat Abdul Azis S.Sos Dg Nyampa sebagai Kepala Desa Tamassaju.
HB2 bersama kuasa hukumnya yang di dampingi oleh para relawan HB2 tetap optimis akan memenangkan gugatannya di pengadilan tata usaha negara (PTUN) makassar
“Andi Muhlis, SH, sebagai kuasa hukumnya HB2 yang merupakan sala satu pengacara terhebat di Sulawesi Selatan yang sudah melanglang buana memenangkan beberapa kasus yang sama tertawa terbahak bahak kepada awak media karna menganggap tim kuasa hukum Bupati Takalar tidak propesional karna memasuki persidangan tanpa di lengkapi dengan surat kuasa,” ungkap Andi Muhlis
Sungguh suatu pemandangan yang lucu dan luar biasa seorang pengacara bupati takalar beserta pendampingnya yang bicara blak blakan kepada majelis hakim kalau dirinya baru di telpon semalam oleh klayennya.
H.Amiruddin Dg Bombong bersama relawan HB2 mengapresesasi dan mengacungkan jempol kepada majelis hakim PTUN makasar yang di anggap propesional dan tetap terdepan dalam mengambil keputusan bagi para pencari keadilan di muka bumi ini.
(RahimSua/SpjNews.id)