SPJ NEWS.id,| TULUNGAGUNG __ Senin (12/10/2022)” Sungguh malang nasip Arik Wijayanti perempuan 41 tahun yang beralamatkan di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, dengan janji-janji manis dan rayuan ingin di nikahi secara resmi oleh salah satu oknum perangkat Desa Sambijajar Kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung, yang bernama Eko Wahyudianto umur 41 tahun.
Saat di konfirmasi Arik Wijayanti perempuan 41 tahun ini, menuturkan, bahwa hubungannya dengan Eko Wahyudianto ini sudah berjalan 3 tahun lebih dan sempat juga di nikahi secara sirri, bahkan Arik siap jika di periksa oleh APH, akan di tunjukkan dimana tempat tinggalnya bersama Eko Wahyudianto oknum perangkat Desa”, tutur Arik.
” Tidak hanya itu Arik juga menuturkan bahwa, Saya dan mas Eko itu teman sekolah, Saya sudah banyak mengeluarkan uang untuk mas Eko”, terlebih saya di janjikan akan di nikahi secara sah sesuai hukum pemerintah, sampai- sampai saya di cerai oleh suami sah saya”, jelasnya
Lanjut Arik, akan tetapi belum lama ini saya meminta kepastian, kejelasan terkait hubungan kami namun Mas Eko sepertinya takut dengan istri sahnya”, setelah istri sahnya mas Eko mengetahui hubungan kami, mas Eko menalak saya, jika tidak diketahui istri sahnya tidak mungkin mas Eko menalak saya, Permintaan saya sebenarnya sederhana di nikahi secara sah sebagaimana aturan pemerintah”, seperti yang di janjikan mas Eko, dengan syarat mas Eko tidak menceraikan istri sahnya, dan mas Eko dikemudian hari tidak akan menceraikan kami berdua, Hal itu sempat saya sampaikan kepada Kepala Desa Sambijajar juga, tapi kelihatan tidak ada ketegasan dari beliaunya”, pungkas Arik
Sementara itu Hardi selaku kepala Desa Sambijajar membenarkan terkait hal tersebut”, Dulu memang salah satu kepala Dusun di Desa kami, sebagaimana yang di ungkapkan Bu Arik kepada saya, telah melakukan hubungan bahkan sudah nikah siri”, akan tetapi kami dari pemerintah Desa tidak bisa menekan atau selebihnya, karena itu hal pribadi di luar pekerjaan kantor, yang jelas resiko kemudian hari tentunya sudah di pikirkan oleh saudara Eko karena ia merupakan pejabat Publik”, pungkas Hardi Selaku KADES Sambijajar. Sampai saat ini Eko Wahyudianto belum bisa kami konfirmasi.
( Mualimin/ SPJ NEWS.id)
Sudah bukan rahasia lagi, jika ada berita sebagaimana tersebut diatas,yakni mengenai perangkat desa/oknum Kepala desa selingkuh atau mempunyai istri selir.Yang terpenting suka sama suka dan masyarakat yg dipimpinya oke-oke saja dan tidak menuntut.Seperti yg di lakukan Kepala desa Tawangrejo, kec.Gemarang, kab.Madiun, Jatim.Semua terkondisi dgn adem ayem,perselingkuhan berjalan dgn lancar, masyarakat diam. Kemudian bicara tentang akhlak pemimpin, panutan..masyarakat gak begitu butuh tentang itu.Semua bisa dikamufalse dgn senyum, pemberian bantuan yg berlebih, beres! Itulah warna-warni kehidupan di zaman akhir.Rasanya akan sia2 saja kita menuntut,mereka pasti punya pembenaran/pembelaan, apalagi ini masalah percintaan, blm ada UU yg mengatur dgn tegas ttg masalah tersebut.
Lht klausul dlm Srt Ket Nikah Sirri, sy jd ketawa geli dlm hati. Sama persis dg srt nikah asli. Sighat taklik dan gugat cerai ke pengadilan agama… Pertanyaan sy, apa bisa gugat cerai resmi ke PA sdgkn nikah siri ini tdk tercatat di KUA alias ilegal? Ini pembodohan dan pembohongan alias surat palsu yg dijadikan dasar gugatan. Jelas ditolaklah oleh PA utk menyidangkannya..hehee