Maxim selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna ataupun mitranya. Salah
satunya dalam hal perlindungan bagi yang menggunakan layanan Maxim. Melalui Yayasan Pengemudi Selamat
Sejahtera (YPSSI), Maxim memberikan santunan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan pada saat
menggunakan Maxim di Kota Bandung. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Maxim terhadap penggunanya.
Peristiwa kecekalaan ini dialami oleh seorang driver Maxim berinisial IH yang sedang berkendara bersama
dengan penumpang berinisial MR. Pada saat itu IH sedang menjalankan pesanannya dari titik penjemputan di
Jl. Lengkong Besar menuju ke Jl. Terusan Pasirkoja, namun saat berada di Jl. Otista, IH dan MR ditabrak oleh
pengendara motor lainnya yang melintas di jalan tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan ini terjadi diduga karena pengendara motor yang menabrak korban
diduga berkendara dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak korban. Akibat dari peristiwa ini, driver IH
mengalami luka-luka ringan, namun penumpang MR mengalami luka dibagian kepala dan perut. MR dilarikan ke
RS. Sartika Asih untuk mendapatkan penanganan medis. Sayangnya, nyawa MR tak dapat diselamatkan dan
MR dinyatakan meninggal dunia di RS. Sartika Asih.
Santunan sebesar Rp150.000.000 telah diberikan kepada keluarga MR, yang diberikan langsung oleh Rian
Herdiansyah, selaku Head of Subdivision Maxim Bandung dan diterima oleh istri MR. Sedangkan, driver IH
hanya mengalami luka-luka ringan, sehingga IH tidak melakukan pengajuan klaim ke Maxim.
“Maxim bersama YPSSI hadir untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pengemudi dan penumpang dari
kecelakaan lalu lintas pada saat menggunakan aplikasi Maxim. Kami mengimbau kepada seluruh mitra kami
agar selalu menggunakan atribut keselamatan yang lengkap, serta selalu berhati-hati dalam berkendara guna
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.” ucap Rian.
Kami tetap mengimbau kepada mitra pengemudi Maxim untuk selalu mematuhi peraturan dan berwaspada pada
saat menjalani pesanan agar terhindar dari kecelakaan. Bagi pengguna dan pengemudi Maxim yang mengalami
kecelakaan, dapat melakukan pengajuan klaim santunan dengan cara menghubungi e-mail info@ypssisocial.org
atau dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI, silakan
kunjungi laman https://ypssisocial.org/.
Tentang Layanan Maxim
Maxim adalah layanan penyedia transportasi daring yang telah beroperasi di 18 negara di seluruh dunia. Hadir
di Indonesia sejak tahun 2018, kini layanan Maxim telah tersedia di lebih dari 90 kota di seluruh Indonesia dan
akan terus berkembang menjangkau lebih banyak kota lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi
situs web kami di http://id.taximaxim.com.
Kontak Media
Joshua Christian Hans
Public Relations Specialist
Maxim Order Service
+62 812 9330 4115 | pr_indonesia@taximaxim.com