SPJ NEWS.id,| Tulungagung __ Direktur PT. Kya Graha Ari Kusumawati, akhirnya menyerahkan diri dan hampir 5 bulan menghilang, yang sebelumnya di tetapkan sebagai (DPO) daftar pencarian orang oleh (KAJARI) Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Hal ini di sampaikan oleh Kasi Intelijen Kajari Agung Radityo Saat di konfirmasi media ini kamis pagi (06/10/2022).
” Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya GRAHA yang sebelumnya di tetapkan sebagai DPO sejak 31 Mei 2022 lalu, kini telah menyerahkan diri di kantor kami tadi sore pukul 15: 00wib “, tutur Agung
Setelah menyerahkan dirinya, Kemudian Kejari melakukan (tahap II) Pidsus dengan tersangka Ari Kusumawati berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Tanggal 09 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan 4 paket Pekerjaan Pelebaran jalan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
” Di antaranya pengerjaan di ruas jalan Jeli- Picisan , Tenggong – Porwodadi, Sendang – Penampihan dan Boyolangu – Campurdarat Pada Dinas (PUPR) Kabupaten Tulungagung di tahun anggaran 2018″, Tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, kondisi Tersangka dalam keadaan sehat “, tutur Agung.
” Tersangka Ari Kusumawati Saat di lakukan pemeriksaan oleh Jaksa penuntut umum,dan setelah di lakukan penelitian terhadap barang bukti, semua telah sesuai dengan penetapan Penyitaan dan dalam berkas perkara.
Tersangka Ari Kusumawati, Perempuan asal kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, selanjutnya di lakukan penahanan dan ditempatkan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur”, sambung Agung.
” Setelah di lakukan pemeriksaan oleh (JPU) , sekitar pukul 19:25 wib malam tadi, Tersangka Ari Kusumawati oleh Petugas di berangkatkan ke Cabang Rutan Klas I Surabaya dan di kawal 2 orang personil Polres Tulungagung”, pungkas Agung. ( Mualimin/ SPJ NEWS.id).